Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daerah Aman dari Covid-19 Diimbau Gelar Salat Gerhana Matahari

Kamaruddin Amin mengimbau umat Islam yang daerahnya mengalami gerhana dan aman Covid-19 untuk menggelar Salat Gerhana Matahari atau Salat Kusuf.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daerah Aman dari Covid-19 Diimbau Gelar Salat Gerhana Matahari
BMKG
Peta Magnitudo Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020 di Jawa Timur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerhana matahari sebagian diprediksi bakal terjadi di 31 provinsi di Indonesia pada Minggu (21/6/2020) besok.

Masyarakat di 31 wilayah itu dapat mengamati gerhana matahari tersebut.

"Ada 31 Provinsi yang secara astronomis dapat mengamati gerhana matahari ini," ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).

Kamaruddin Amin mengimbau umat Islam yang daerahnya mengalami gerhana dan aman Covid-19 untuk menggelar Salat Gerhana Matahari atau Salat Kusuf.

"Kami imbau kaum muslim pada daerah yang mengalami gerhana dan aman Covid-19, untuk menggelar salat sunnah gerhana sesuai tuntunan syariah. Tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Kamaruddin.

Salat Kusuf atau Salat Gerhana Matahari dilakukan dua rakaat dengan rangkaian sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1) Berniat di dalam hati (Misalnya, _Usalli sunnatan likusuufis-syamsi ma’muuman/imaaman lillaahi ta'aala_);

2) Takbiratul ihram seperti salat biasa;

Baca: 5 Tempat Paling Menyeramkan di Dunia, dari Amityville Horror House hingga Stanley Hotel

3) Membaca do’a iftitah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al-Fatihah dan membaca surat yang panjang dengan di-jahr-kan (perdengarkan) suaranya.

4) Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya;

5) Bangkit dari ruku’ (i’tidal);

6) Setelah I’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat yang panjang (berdiri yang kedua lebih singkat dari pertama).

7) Ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas