Jokowi Ajukan Banding Kasus Pemblokiran Internet di Papua, Penggugat Sayangkan Langkah Presiden
Presiden Jokowi dan Menkominfo Johny G Platte mengajukan banding atas vonis PTUN Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet Papua.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat," terang Ade.
Ade khawatir bahwa pemerintah menganggap langkah hukum yang diambil masyarakat dan dihargai konstitusi justru dianggap sebagai lawan dan gangguan.
"Tim Pembela Kebebasan Pers siap menghadapi banding pemerintah dan meyakini putusan majelis hakim pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," ujar Ade.
Baca: Pemblokiran Internet di Papua: Bukan Pertama Kalinya Pemerintah Melawan Hukum
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Baca: Jokowi dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet, Tanggapan YLBHI hingga Respons Refly Harun
Pihak tergugat satu adalah Menkominfo dan tergugat dua adalah Presiden Republik Indonesia.
Majelis hakim menghukum tergugat satu dan dua dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Ihsanuddin)