Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: Pilkada Serentak 2020 Perlu Dikawal Meski Digelar di Tengah Pandemi

Ia berharap Pilkada Serentak supaya dapat digelar secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta aman dari Covid-19

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kemendagri: Pilkada Serentak 2020 Perlu Dikawal Meski Digelar di Tengah Pandemi
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Sosialisasi pilkada serentak 2020 di tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Sosialisasi dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan streaming YouTube pada Jumat (19/06/2020).

Baca: MK Siap Menangani Sengketa Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Plt. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan, pilkada serentak 2020 merupakan agenda nasional sehingga perlu dikawal bersama.

Ia berharap Pilkada Serentak supaya dapat digelar secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta aman dari Covid-19.

“Kita perlu mengawal agenda pelaksanaan Pilkada secara serentak walaupun pandemi masih berlangsung, salah satu agenda nasional yakni Pilkada Serentak ini sudah kita mundurkan sampai Desember 2020, sementara kita tidak mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).

Kondisi ketidakpastian tersebut harus disikapi dengan bijak sehingga kita tak menggantungkan pada kondisi ketidakpastian.

Berita Rekomendasi

Di satu sisi, agenda nasional untuk melahirkan pemimpin berintegritas harus tetap berjalan.

“Kita tidak mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir, sebelum vaksin untuk penyakit disebabkan oleh virus Corona ini ditemukan. Jadi kita tidak tahu kapan akan berkahir. Tentu agenda nasional tidak dapat menggantungkan diri kepada ketidakpastian," ucapnya.

"Kita harus memiliki ancang-ancang ketidakpastian, namun catatan yang paling penting adalah protokol kesehatan yang kita gunakan akan dilaksanakan dengan disiplin, dengan kesadaran yang tinggi dan juga dengan tahapan-tahapan yang direncanakan,” jelasnya.

Berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2020, dijelaskannya yakni 2 provinsi berada pada zona kuning, 4 provinsi zona berwarna orange, dan 3 provinsi berwarna merah.

Sementara 43 Kabupaten/Kota berada dalam zona aman dan belum tercatat penyebaran Covid-19, 77 Kabupaten/Kota berada di zona kuning, 101 kabupaten/kota berwarna orange, dan 40 kabupaten/kota berwarna merah.

“Terhadap warna ini, ini juga penting dicermati oleh semua penyelenggara, bahwa tiap warna ini memiliki pola tindakan atau pola pencegahan, atau pola penanganan sendiri-sendiri. Ini perlu dipelajari dan dicermati sehingga proses penyelenggaran tetap bisa dijalankan dalam tiap warna namun dalam protokol kesehatan yang berbeda di tiap keadaan warnanya,” terang Safrizal.

Baca: Gibran Bicara Tentang Sosok yang Dipilih Ketua Umum PDIP Megawati di Pilkada Solo 2020

Dengan pemetaan wilayah atau zonasi penyebaran Covid-19 tersebut, diharapkan menjadi alat ukur pelaksanaan protokol kesehatan pada perhelatan pesta demokrasi pada masa pandemi.

Meski demikian, pada prinsipnya, status zona apapun yang disematkan pada daerah tersebut, agenda nasional pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksankaan sesuai protokol kesehatan yang ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas