Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin 22 Juni, Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Afirmasi Diumumkan

Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK untuk Provinsi DKI Jakarta akan segera diumumkan pada Senin, 22 Juni 2020.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Senin 22 Juni, Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Afirmasi Diumumkan
PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dilakukan secara online atau daring. 

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur inklusi sudah dimulai sejak tanggal 15-16 Juni 2020.

Sedangkan pendaftaran jalur perpindahan Orang tua dan Anak Guru dimulai sejak tanggal 15 Juni-3 Juli 2020, sejak pukul 08.00 WIB.

Bagi peserta jalur Inklusi dan Prestasi Non Akademik tanggal 17 Juni dan 18 Juni, peserta wajib melaporkan diri ke PPDB DKI Jakarta.

Pelaporan dapat dilakukan sejak pukul 00.01 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca: Akses jateng.siap-ppdb.com untuk Simak Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK

Baca: Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2020, Login ppdb.jakarta.go.id, Berikut Rincian Jadwalnya

PPDB
PPDB (siap-ppdb.com

Berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMA:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

Berita Rekomendasi

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Sementara itu, berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMK:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas