Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Senin 22 Juni, Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Afirmasi Diumumkan

Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK untuk Provinsi DKI Jakarta akan segera diumumkan pada Senin, 22 Juni 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Senin 22 Juni, Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Afirmasi Diumumkan
PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dilakukan secara online atau daring. 

Sedangkan pendaftaran jalur perpindahan Orang tua dan Anak Guru dimulai sejak tanggal 15 Juni-3 Juli 2020, sejak pukul 08.00 WIB.

Bagi peserta jalur Inklusi dan Prestasi Non Akademik tanggal 17 Juni dan 18 Juni, peserta wajib melaporkan diri ke PPDB DKI Jakarta.

Pelaporan dapat dilakukan sejak pukul 00.01 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca: Akses jateng.siap-ppdb.com untuk Simak Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK

Baca: Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2020, Login ppdb.jakarta.go.id, Berikut Rincian Jadwalnya

PPDB
PPDB (siap-ppdb.com

Berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMA:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Sementara itu, berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMK:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas