Senin 22 Juni, Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Afirmasi Diumumkan
Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK untuk Provinsi DKI Jakarta akan segera diumumkan pada Senin, 22 Juni 2020.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Malvyandie Haryadi
5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
7. Persyaratan Khusus SMK
Mekanisme Pendaftaran PPDB dari Rumah:
- Pendaftar mempelajari tata cara pendaftaran dan status kursi secara online di ppdb.jakarta.go.id.
- Pendaftaran online dari rumah oleh calon peserta didik/orangtua/wali.
- Verifikasi pendaftaran hasil seleksi PPDB dan melapor diri dari ruamh oleh peserta didik.
- Hari pertama sekolah
Baca: Cara Daftar PPDB SD Online 2020, Akses siap-ppdb.com dan Unggah Dokumen Persyaratan
Baca: Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online
Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA dilaksanakan melalui jalur, yaitu Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Afirmasi, Prestasi, Inklusi, Prestasi Akademik Luar DKI, Tahap Akhir dan Anak Tenaga Kesehatan Covid-19.
- Jalur Zonasi
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.
Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.
Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas.
Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.