Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Batal Banding Soal Vonis Blokir Internet Papua, Simak Penjelasan Stafsus hingga Menkominfo

Dini menilai, putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif karena obyek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Batal Banding Soal Vonis Blokir Internet Papua, Simak Penjelasan Stafsus hingga Menkominfo
Keputusan PTUN terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat
Keputusan PTUN terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal mengajukan banding atas putusan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

Jokowi batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut tak mempunyai implikasi pada kebijakan pemerintah.

"Jadi tidak ada langkah apapun yang harus dilakukan pemerintah terkait putusan PTUN tersebut. Karena memang hal-hal yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum tersebut memang sudah dihentikan oleh pemerintah," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Dini menambahkan, putusan PTUN itu juga sudah tak dilakukan karena hanya dilakukan sesuai waktu dan tanggal saat itu.

Baca: Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Vonis Blokir Internet Papua

Baca: Wajah Glowing yang Dimilikinya Bukan karena Produk Skincare, Reino Barack Ungkap Rahasia di Baliknya

Diketahui, PTUN merinci ada tiga tindakan melawan hukum yang dilakukan pemerintah. Yakni tindakan throttling bandwith pada 19-20 Agustus 2019, pemutusan akses internet 21 Agustus-4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4- 11 September 2019.

"Tindakan-tindakan tersebut memang juga sudah tidak berlangsung pada saat ini karena memang hanya dilakukan pada waktu dan tanggal yang disebutkan di poin-poin itu," jelas Dini.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Dini menilai, putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif karena obyek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan.

Sehingga, tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan.

"Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," kata Dini.

Baca: Pengumuman PPDB SMA/SMK Jakarta 2020 Jalur Afirmasi akan Diumumkan Senin, 22 Juni 2020, Besok

Baca: Stafsus: Kalau Polisi Disamakan dengan Lelucon Gus Dur, Ada yang nggak Beres dengan Institusi Kita

Sementara, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, terkait putusan PTUN tersebut, banyak hal yang dipertimbangkan dalam menentukan langkah hukum pemerintah.

Tidak saja untuk kepentingan demokrasi, HAM, kekebasan berpendapat, serta kecerdasan masyarakat dalam memanfaatkan tehonologi informasi dan telekomunikasi secara baik.

Tentu juga untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, kepentingan bangsa dan kepentingan negara.

"Itu bukan hal yang sepele dan harus dipertimbangkan secara matang dengan wawasan kebangsaan yang tinggi," ucap Johnny saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (20/6/2020).

Ia juga menambahkan, saat ini proses pembatalan permohonan banding Presiden sedang dalam proses administrasi oleh pengacara negara.

Baca: Ini Daftar 32 Kota di Sumatera Utara yang Bisa Saksikan Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020

Baca: Hampir 1,5 Tahun Menikah, Reino Barack - Syahrini Kini Rencanakan Miliki Momongan

"Proses administrasi pencabutan banding dilakukan oleh pengacara negara pada saat seluruh persyaratannya lengkap sesuai ketentuan PTUN," jelas Johnny.

Diketahui, pada 12 Juni, pemerintah mengajukan permohonan banding untuk putusan PTUN dengan nomor 230/GTF/2019/PTUN.JKT.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I, yaitu Kementerian Kominfo dan tergugat II, yaitu Presiden RI, yang memperlambat dan memutus akses Internet di Papua dan Papua Barat, pada Agustus dan September 2019, adalah perbuatan melanggar hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas