Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen PAS Tunggu Koordinasi PK Bapas dengan Kepolisian terkait Kasus John Kei

Rika menjelaskan, Jhon Kei statusnya adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditjen PAS Tunggu Koordinasi PK Bapas dengan Kepolisian terkait Kasus John Kei
Tribunnews - YouTube
Lika-liku kehidupan John Kei. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti memberikan keterangan pers terkait penangkapan John Kei oleh kepolisian, Minggu (21/6/2020).

Rika menjelaskan, John Kei statusnya adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019. 

“John Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan [PK Bapas],” jelas Rika dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).

Baca: Kelompok John Kei yang Ditahan Bertambah Jadi 30 Orang Buntut Penyerangan di Tangerang dan Jakbar

Maka, kata Rika, dengan adanya kejadian ini PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus John Kei

Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.

“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada John Kei,” ujar Rika.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas