Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Tidak Beralasan

Tim Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menolak semua nota pembelaan Ronny Bugis dan Rahmat kadir.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa: Dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Tidak Beralasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal lainnya yang menunjukkan perbuatan Rahmat Kadir tidak dilakukan secara spontan berupa upaya menyiapkan cairan asam sulfat yang ditambahkan dengan air ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.

Cairan asam sulfat diambil di Pool Angkutan Mobil Gegana Polri, pada 10 April 2017.

“Tidak bisa dikatakan tindakan spontan. Perbuatan dilakukan secara spontanitas tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima,” kata Jaksa.

Unsur ketiga, Jaksa menilai dalil tim penasihat hukum yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak ada maksud mencelakai korban tidak dapat diterima.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan fakta di persidangan diperoleh fakta Rahmat Kadir sudah mempunyai keinginan untuk memberi pelajaran kepada Novel Baswedan.

Pada April 2017, Rahmat Kadir mencari alamat rumah Novel dengan maksud untuk menyerang dan menimbulkan luka berat.

Upaya itu dilakukan karena Rahmat Kadir diyakini Jaksa membenci Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Berita Rekomendasi

Keinginan itu dihubungkan dengan fakta terjadi penganiayaan berat berupa menyiramkan air keras kepada Novel, pada 11 April 2017.

Perbuatan itu mengakibatkan Novel mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

“Dengan demikian dalil penasihat hukum tidak ada maksud terdakwa mencelakai korban tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima,” ujar Jaksa.

Unsur keempat, Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa menyiram air keras telah berakibat Novel mengalami luka berat.

Luka berat berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga

“Dengan demikian dalil penasihat hukum tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima,” kata Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas