Jaksa: Dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Tidak Beralasan
Tim Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menolak semua nota pembelaan Ronny Bugis dan Rahmat kadir.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi

Terakhir, unsur kelima, Jaksa menyatakan dalil penasihat hukum, di mana Ronny Bugis hanya dijadikan sebagai alat oleh Rahmat Kadir melakukan tindak pidana tidak bisa diterima. Hal ini, karena dalil itu hanya diperoleh dari pengakuan Rahmat Kadir.
“Terdakwa hanya alat yang melakukan adalah Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal, itu pengakuan terdakwa Rahmat Kadir. Keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Jaksa menambahkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum di sidang beragenda pembacaan tuntutan sudah memenuhi unsur.
“Ada kesatuan niat di antara pelaku, walaupun berbeda (perbuatan,-red), tetapi ada hubungan satu dan yang lain,” tambahnya.
Rencananya, sidang beragenda pembacaan duplik atau tanggapan dari replik Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan pada Senin 29 Juni 2020.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.