Jaksa: Dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Tidak Beralasan
Tim Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menolak semua nota pembelaan Ronny Bugis dan Rahmat kadir.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menolak semua nota pembelaan (pledoi) tim penasihat hukum terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Permohonan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum pada saat membacakan tanggapan terhadap pledoi atau replik di sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020) siang.
“Kami mempertimbangkan berbagai aspek, yuridis, sosiologis, dan keadilan. Kami memohon majelis hakim menolak semua nota pembelaan terdakwa,” kata tim Jaksa Penuntut Umum pada saat membacakan replik.
Baca: Kasus Penyerangan Novel Baswedan, KPK BIsa Terapkan Obstruction of Justice
Dalam persidangan ini, tim Jaksa Penuntut Umum menjelaskan tanggapan terhadap pledoi tim penasihat hukum terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Setidaknya terdapat lima unsur yang menjadi sorotan di replik tersebut.
“Kami memberikan tanggapan berdasarkan fakta terungkap di persidangan. Kami tetap berpegang pada surat tuntutan, seperti yang sudah dibacakan,” katanya.
Unsur pertama, Jaksa menegaskan perbuatan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain.
Menurut Jaksa, ada kesatuan niat antara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Meskipun, kata Jaksa, di persidangan, Rahmat Kadir mengungkapkan upaya penyiraman air aki dicampur air ke badan Novel Baswedan yang kemudian ternyata mengenai muka itu merupakan perbuatan atas inisiatif diri sendiri dan tidak ada yang mengetahui hal niat tersebut.
Baca: Sidang Lanjutan Penganiayaan Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik dari Jaksa
“Dengan demikian dalil penasihat hukum terdakwa perbuatan secara mandiri, tidak beralasan. Sehingga tidak dapat kami terima,” kata Jaksa.
Unsur kedua, Jaksa mengungkapkan perbuatan terdakwa Rahmat Kadir tidak dilakukan secara spontan.
Hal ini, karena yang bersangkutan melakukan pencarian alamat tempat tinggal Novel Baswedan melalui situs pencarian Google.
Baca: Komnas HAM Diminta Lanjutkan Temuan Tentang Penyalahgunaan Wewenang Terkait Kasus Novel Baswedan
Selain itu, dia melanjutkan, setelah mendapatkan alamat tempat tinggal Novel, Rahmat Kadir melakukan pemantauan ke kediaman itu.
Rahmat meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk mengintai aktivitas di sekitar kediaman Novel.