Kasus Dirgantara Indonesia, Penyidik KPK Sita Rekening Koran PT Pentamitra Abadi
PT Pentamitra Abadi merupakan satu dari enam perusahaan yang menjadi agen penjualan pesawat PT Dirgantara Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekening koran milik PT Penta Mitra Abadi terkait kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 terkait penjualan dan pemasaran pesawat terbang dan helikopter.
Diketahui, PT Pentamitra Abadi merupakan satu dari enam perusahaan yang menjadi agen penjualan pesawat PT Dirgantara Indonesia.
Penyitaan terhadap rekening koran PT Pentamitra Abadi dilakukan penyidik KPK saat memeriksa seorang saksi bernama Devi Arradhani Yanty untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, Senin (22/6/2020).
"Penyidik mengonfirmasi dan melakukan penyitaan dokumen rekening koran milik PT Pentamitra Abadi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Akan tetapi Ali tidak menjelaskan secara rinci transaksi yang terungkap dalam buku tabungan PT Pentamitra Abadi tersebut.
Termasuk mengenai aliran dana dari PT Dirgantara Indonesia dan transaksi kepada sejumlah pejabat PT Dirgantara Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka.
KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Awal Mula Kasus
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama
mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.