Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya

KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut diperiksa perdana terkait kasus suap gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Dua tersangka itu ialah bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penyidik memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka.

Baca: KPK Pastikan Istri Nurhadi Datang Pemeriksaan Senin 22 Juni

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).

Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.

KPK menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono karena keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019.

Baca: KPK Sita Tas dan Sepatu dari Perkara Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Berita Rekomendasi

Keduanya sempat buron sebelum dicokok kembali pada Senin, 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) serta mendapat duit Rp46 miliar.

Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap.

KPK mengimbau Hiendra menyerahkan diri karena yang bersangkutan masih melarikan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas