KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya
KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Dua tersangka itu ialah bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penyidik memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka.
Baca: KPK Pastikan Istri Nurhadi Datang Pemeriksaan Senin 22 Juni
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).
Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.
KPK menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono karena keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019.
Baca: KPK Sita Tas dan Sepatu dari Perkara Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Keduanya sempat buron sebelum dicokok kembali pada Senin, 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) serta mendapat duit Rp46 miliar.
Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap.
KPK mengimbau Hiendra menyerahkan diri karena yang bersangkutan masih melarikan diri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.