Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly Soal Buronan FBI Russ Albert Medlin Bisa Masuk Indonesia

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan saat pertama Russ Medlin masuk ke Indonesia pada November 2019 lalu, belum ada red notice yang diterima

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly Soal Buronan FBI Russ Albert Medlin Bisa Masuk Indonesia
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly. 

Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku. Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.

"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.

Baca: Buronan FBI Ditangkap Usai Setubuhi 2 Remaja Wanita di Jakarta, Pelaku Kerap Rekam Adegan Panasnya

Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut. Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).

"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," katanya.

Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan. Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.

"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," ujarnya.

Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas