Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly Soal Buronan FBI Russ Albert Medlin Bisa Masuk Indonesia

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan saat pertama Russ Medlin masuk ke Indonesia pada November 2019 lalu, belum ada red notice yang diterima

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly Soal Buronan FBI Russ Albert Medlin Bisa Masuk Indonesia
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus pedofilia Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Belakangan, diketahui Russ Albert Medlin merupakan merupakan buronan FBI berdasarkan Red Notice-Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Baca: Pengakuan Muncikari Pemasok PSK kepada Buronan FBI Russ Medlin: Setiap Minggu 3 Gadis

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan saat pertama Russ Medlin masuk ke Indonesia pada November 2019 lalu, belum ada red notice yang diterima pihak Imigrasi.

"Memang waktu dia masuk krn belum ada red notice, sistem kita tidak ada," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/6/2020).

"Kalau seandainya red notice itu sudah masuk di sistem waktu dia masuk, ini pasti tertangkal masuknya. Tapi red notice-nya baru dua minggu kemudian," imbuhnya.

Baca: Pengakuan Mucikari Pemasok PSK Anak Kepada Buronan FBI Russ Medlin: Setiap Minggu Suplai 3 Gadis

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mempertanyakan sistem pengawasan Imigrasi.

Hinca meminta, pihak Ditjen Imigrasi bisa memastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya red notice dari Interpol.

"Keberadaan Russ Merlin baru terdeteksi 7 bulan setelah red notice dari interpol diterima, itupun berdasarkan masyarakat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Hinca.

"Perlu dipastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya red notice dari Interpol," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca: Buronan FBI yang Ditangkap di Jaksel Pelaku Pedofil, Rekam Adegan Persetubuhan dengan Korbannya

Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.

"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku. Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.

"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.

Baca: Buronan FBI Ditangkap Usai Setubuhi 2 Remaja Wanita di Jakarta, Pelaku Kerap Rekam Adegan Panasnya

Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut. Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).

"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," katanya.

Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan. Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.

"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," ujarnya.

Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas