Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly soal Remisi dan Cuti Menjelang Bebasnya Nazaruddin

Kemenkumham, kata Yasona, sudah hati-hati dalam mempertimbangkan pemberian remisi tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly soal Remisi dan Cuti Menjelang Bebasnya Nazaruddin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara pemberian remisi dan cuti menjelang bebas (CMB) yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Kemenkumham, kata Yasona, sudah hati-hati dalam mempertimbangkan pemberian remisi tersebut.

Yasonna mengatakan Nazaruddin diberikan remisi karena sudah menunjukkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi di pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).

Baca: John Kei Kembali Berulah Padahal Baru Bebas Dari Penjara, Ini Respons Menkumham Yasonna Laoly

Baca: Bapas Bandung Terima Surat dari KPK yang Menyebutkan Nazaruddin Sudah Bekerja Sama

Baca: KPK Era Agus Rahardjo Tak Pernah Terbitkan Justice Collaborator untuk Nazaruddin

Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

"Itu surat KPK ke Lapas Sukamiskin tanggal 9 Juni 2014. Bahwa saudara Nazarudin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK," kata Yasonna.

Yasona mengatakan, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berita Rekomendasi

"Itu ketentuannya demikian, PP 99. Kalau tidak, dia tidak akan membongkar jaringan, tidak akan bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.

Yasonna melanjutkan, pada tanggal 11 Agustus KPK kembali mengirimkan bahwa rekomendasi pemberian remisi diserahkan kepada Dirjen Pemasyarakatan sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

"Dan Dirjen PAS melakukannya berdasarkan PP 99," ucapnya.

Yasonna menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Nazaruddin berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Dirjen Pemasyarakatan sudah menyurati KPK pada 21 Februari yang berisi tentang permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, pembebasan bersyarat itu tidak diberikan KPK.

"Dikatakan KPK, tidak memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat karena perhitungan masa pidana yang dijalani belum menjalani 2/3 masa hukuman," katanya.

Terkait pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) untuk Nazaruddin, diberikan pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tanggal 28 April 2020 berdasarkan syarat-syarat administratif.

Dikatakan Yasonna, pemberian Cuti Menjelang Bebas dari Dirjen Pemasyarakatan karena status Nazaruddin sudah menjadi justice collaborator.

"Adapun syaratnya sebagai berikut, sesuai pasal 10 Permenkumham tentang tata cara pemberian remisi, cuti, asimilasi cuti, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, bahwa pemberian CMB tidak dipersyaratkan pemberian rekomendasi dari KPK," kata Yasonna.

"Oleh karena itu, Dirjen PAS atas nama Menkumham mengeluarkan cuti menjelang bebas tanggal 10 juni 2020 yang dilaksanakan pada 14 juni atas nama M Nazaruddin. Karena dia telah kooperatif dan ikut membongkar kasus-kasus sebelumnya kooperatif, seharusnya 2/3 itu beliau sudah PB, tapi karena tidak diberikan rekomendasi, ini tinggal cuti menjelang bebas," ujarnya.

"Kalau seperti misalnya kami tidak memberikan ini, tidak ada reward KPK, orang yang menjadi justice collaborator," pungkas Yasonna.

Diketahui, Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya.

Selain remisi-remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Minggu (14/6/2020).

Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.

Nazaruddin dipidana sebanyak dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar. Untuk denda pun sudah dibayar lunas.

Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di KPK dalam dua kasus. Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Pada kasus ini, dia dihukum tujuh tahun penjara.

Kedua, Nazar juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Pada kasus ini, dia divonis enam tahun penjara.

Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam. Tahun itu pula ia mulai ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas