Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPK Sikapi Nota Pembelaan Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat

KPK merespons pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang menyeret nama Taufik Hidayat dalam nota pembelaannya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons KPK Sikapi Nota Pembelaan Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang menyeret nama Taufik Hidayat dalam nota pembelaannya.

Dalam sidang pledoi, Imam Nahrawi meminta agar mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat turut dijadikan tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.

"Begini, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan karena ada permintaan pihak manapun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dihubungi, Senin (22/6/2020).

Ali mengatakan KPK dalam menetapkan tersangka harus berdasarkan bukti.

Baca: John Key Ditangkap Polda Metro Jaya, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman

Ali mengatakan pengembangan perkara yang menjerat Imam Nahrawi sangat mungkin dilakukan KPK sejauh fakta-fakta hukum seperti keterangan saksi saling bersesuaian satu sama lain.

"Kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Ali.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi menilai Taufik Hidayat semestinya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.

Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.


"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.

Baca: Dandim Beberkan Kronologi Tewasnya Anggota TNI di Tambora: Bukan Ditembak Tapi Ditusuk

Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut. Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas