Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik, Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Ditolak

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berlanjut hari ini.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sidang Kasus Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik, Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Ditolak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berlanjut hari ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketika itu, Novel Baswedan bisa melihat dengan baik tangan dari dokter tersebut.

Kemudian, tindakan medis yang dilakukan adalah menyiramkan air murni hingga kandungan asam sulfat pada mata Novel Baswedan larut atau mencapai pH 7,0.

"Namun ternyata saksi korban mengatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga tidak bisa dihandalkan untuk mengobati mata sehingga saksi korban meminta untuk rujuk ke Jakarta Eye Center (JEC)," jelas tim pengacara terdakwa.

Baca: Begini Tanggapan Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

Baca: Bintang Emon Mendapat Dukungan Dari Penyidik KPK Novel Baswedan

Berdasarkan keterangan dari saksi dokter JEC, Novel Baswedan seharusnya diobservasi selama 10 hari.

Namun, di tengah masa observasi, Novel meminta untuk dirujuk ke Singapura atas permintaan keluarga.

"Dokter menyayangkan tindakan tersebut dianggap buru-buru," ujarnya.

"Seharusnya saksi korban bersabar untuk menunggu respon internal untuk mengevaluasi dan memperbaiki luka tersebut," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sebelum dipindahkan ke Singapura, kondisi mata Novel Baswedan sudah berhasil dinetralkan dari asam sulfat.

Akan tetapi, setelah dibawa ke Singapura justru terjadi komplikasi dan membuat pengelihatan Novel mengalami penurunan.

2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara

Adapun Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2020).

Baca: Tuntutan Ringan Penganiaya Penyidik KPK Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin
Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Baca: Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan Dinilai Rendah, KPK hingga Haris Azhar Ungkap Kekecewaan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas