Sidang Kasus Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik, Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Ditolak
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berlanjut hari ini.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
Ketika itu, Novel Baswedan bisa melihat dengan baik tangan dari dokter tersebut.
Kemudian, tindakan medis yang dilakukan adalah menyiramkan air murni hingga kandungan asam sulfat pada mata Novel Baswedan larut atau mencapai pH 7,0.
"Namun ternyata saksi korban mengatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga tidak bisa dihandalkan untuk mengobati mata sehingga saksi korban meminta untuk rujuk ke Jakarta Eye Center (JEC)," jelas tim pengacara terdakwa.
Baca: Begini Tanggapan Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
Baca: Bintang Emon Mendapat Dukungan Dari Penyidik KPK Novel Baswedan
Berdasarkan keterangan dari saksi dokter JEC, Novel Baswedan seharusnya diobservasi selama 10 hari.
Namun, di tengah masa observasi, Novel meminta untuk dirujuk ke Singapura atas permintaan keluarga.
"Dokter menyayangkan tindakan tersebut dianggap buru-buru," ujarnya.
"Seharusnya saksi korban bersabar untuk menunggu respon internal untuk mengevaluasi dan memperbaiki luka tersebut," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sebelum dipindahkan ke Singapura, kondisi mata Novel Baswedan sudah berhasil dinetralkan dari asam sulfat.
Akan tetapi, setelah dibawa ke Singapura justru terjadi komplikasi dan membuat pengelihatan Novel mengalami penurunan.
2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara
Adapun Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2020).
Baca: Tuntutan Ringan Penganiaya Penyidik KPK Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan
Baca: Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan Dinilai Rendah, KPK hingga Haris Azhar Ungkap Kekecewaan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).