Sidang Kasus Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik, Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Ditolak
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berlanjut hari ini.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
Sementara rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," papar JPU yang membaca tuntutan Rahmat.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Hukuman ini didapatkan setelah kedua pelaku penyerangan meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan.
Baca: Haris Azhar Menduga Sidang Perkara Novel Baswedan Hanya Rekayasa
Baca: Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Glery Lazuardi) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan)