Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik, Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Ditolak

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berlanjut hari ini.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sidang Kasus Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik, Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Ditolak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berlanjut hari ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berlanjut hari ini.

Pada Senin (22/6/2020), sidang beragenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus Ketua Majelis Hakim, Djuyamto telah menjadwalkan sidang lanjutan kasus Novel Baswedan pada hari ini untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa dan tim kuasa hukum.

"Hari ini sidang beragenda replik (tanggapan) dari Jaksa Penuntut Umum," kata Djuyamto, Senin (22/6/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, dua terdakwa sudah membacakan pledoi pada Senin (15/6/2020) lalu.

Baca: Jaksa Tegaskan Ronny Bugis Punya Peran Menyerang Novel Baswedan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Jaksa: Dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Tidak Beralasan

Keduanya sama-sama minta dibebaskan.

"Setelah (sidang beragenda) replik, duplik dulu baru itu sidang putusan," ucap Djuyamto.

Berita Rekomendasi

JPU pun menyebut, seluruh nota pembelaan kuasa hukum terhadap perbuatan terdakwa ditolak.

Menurutnya, nota pembelaan dari Rahmat Kadir Mahulette tidak dapat dibuktikan dan tidak beralasan.

Pembelaan pertama yang disebut tidak beralasan adalah pernyataan kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette yang mengatakan, terdakwa merupakan pelaku tunggal.

Berdasarkan fakta persidangan, Rahmat Kadir meminta terdakwa lainnya, Ronny Bugis untuk berkendara pelan ke arah Novel Baswedan yang baru keluar dari Masjid Al Ikhsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca: Sidang Lanjutan Penganiayaan Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik dari Jaksa

Baca: Kasus Penyerangan Novel Baswedan, KPK BIsa Terapkan Obstruction of Justice

"Terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis untuk menjalankan motornya secara pelan.

"Dan ketika posisi Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4 tersebut ke badan saksi korban Novel Baswedan," kata JPU, Senin (22/6/2020), dikutip dari Kompas.com.

Pembelaan kedua yang disebut tidak terbukti adalah pernyataan kuasa hukum Rahmat Kadir yang menyebut, penyerangan itu tidak terencana, melainkan spontanitas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas