Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Jadi Banding Ke PTUN, Jokowi Terima Divonis Bersalah karena Batasi Akses Internet di Papua

Jokowi tak jadi banding meski dinyatakan bersalah dalam putusan PTUN terkait pemblokiran internet di Papua

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Tak Jadi Banding Ke PTUN, Jokowi Terima Divonis Bersalah karena Batasi Akses Internet di Papua
TRIBUN/SETPRES/AGUS SUPARTO
Ilustrasi - Pemerintah sudah resmi menarik banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatasan internet di Papua 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sudah resmi menarik banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatasan internet di Papua.

Dalam putusan tersebut, Presiden Jokowi dan Menkominfo dinyatakan bersalah.

Diberitakan Kontan, hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Presiden Jokowi sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding, (banding) itu sudah ditarik," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Minggu (21/6).

Dini menyebut, pemerintah sudah menjalankan apa yang menjadi putusan hakim.

"Hal-hal yang disebutkan dalam keputusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan," terang Dini.

Halaman selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas