Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanda Tangan Fraksi PKS Dipalsukan dalam RUU HIP, Jazuli : Ada Yang Tidak Nyaman

Jazuli menduga, penyebaran dokumen palsu dilakukan oleh pihak yang tidak senang dengan sikap Fraksi PKS yang menolak RUU HIP.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tanda Tangan Fraksi PKS Dipalsukan dalam RUU HIP, Jazuli : Ada Yang Tidak Nyaman
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Jazuli Juwaini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menginformasikan adanya pemalsuan tanda tangan fraksi PKS dalam draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal tersebut disampaikan Jazuli dalam akun Twitter resminya dengan mengunggah tangkapan layar, antara dokumen asli dan palsu terkait draf RUU HIP.

"Kata Para org Tua dan Para Guru bilang: nyang PALSU bakal tetap jdi kepalauan ampe hari kiamat,
Dan Nyang ASLI akan tetap sbg sebuah KEBENARAN sampe di Syurga," tulis Jazuli.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Jazuli menyebut dokumen palsu yang memperlihatkan ada tanda tangan Fraksi PKS hanya beredar di media sosial, bukan di Sekretariat DPR.

Baca: Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini Apresiasi Satgas Lawan Covid-19 DPR

Jazuli menduga, penyebaran dokumen palsu dilakukan oleh pihak yang tidak senang dengan sikap Fraksi PKS yang menolak RUU HIP.

"Mungkin sekadar iseng dan godain PKS aja, mungkin juga ada tidak nyaman denan sikap PKS terkait dengan RUU HIP yang menolak pada saat paripurna untuk memutuskan RUU tersebut jadi usul inisiatif DPR. Mungkin juga ada yang mau narik-narik dan nyudutin PKS," tutur Jazuli.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Jazuli menyebut RUU HIP bermasalah secara filosofis, yuridis dan sosiologis.

Baca: Fraksi PKS Minta DPR Batalkan RUU HIP

"Konstruksinya mengarah pada reduksi makna sila-sila Pancasila yang utuh yang disepakati dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," kata Jazuli.

Oleh sebab itu, Jazuli menyatakan secara tegas bahwa RUU tersebut harus memasukkan usul perbaikan fundamental. Jika tidak, sebaiknya RUU ditarik atau dibatalkan pembahasannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas