Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Wanita Emas' Berencana Dirikan Parpol Baru

Salah satunya, yaitu wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Wanita Emas' Berencana Dirikan Parpol Baru
Warta Kota/Bintang Pradewo
Hasnaeni Moein 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft Undang-Undang-Undang Pemilu sedang dibahas di DPR RI.

Nantinya, jika disetujui dan disahkan Undang-Undang Pemilu itu menjadi payung hukum untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Terdapat sejumlah isu di draft Undang-Undang Pemilu tersebut.

Salah satunya, yaitu wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen ke 7 persen.

Bagaimana nasib partai politik terutama parpol baru yang akan berpartisipasi di kancah politik nasional?

Salah satu tokoh perempuan, Hasnaeni Moein, yang berjuluk "Wanita Emas", berencana mendirikan partai politik baru.

Baca: Tiga Ormas Pendiri Partai Golkar Sepakat Pembahasan RUU HIP Tidak Dilanjutkan

Baca: Siti Nur Azizah Terima KTA Partai Demokrat, Diserahkan Langsung Oleh AHY

Baca: Respons Politikus Partai Demokrat Sikapi Bebas Bersyarat Nazaruddin Dari Lapas Sukamiskin

Berita Rekomendasi

Partai yang akan diberi nama Partai Emas itu sedang dalam proses persiapan termasuk legal formal dan keanggotaan.

"Jika berjalan sesuai rencana, kehadiran Partai Emas akan diumumkan tahun 2021," kata dia, dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).

Menurut dia, pendirian partai baru itu bertujuan untuk menampung aspirasi dari masyarakat.

Untuk lambang, dipilih kepala harimau atau kepala macan sebagai simbol kepemimpinan yang kuat.

Sementara, logo partai berarti negara harus kuat dan rakyat sejahtera.

"Kami ingin rakyat sejahtera," tambahnya.

Untuk diketahui, Parliamentary Threshold menjadi salah satu isu di parlemen seiring rencana DPR menaikkan ambang batas dari 4 persen menjadi 7 persen.

Apabila, aturan PT yang tercantum di draft Undang-Undang Pemilu itu disahkan, maka hanya partai politik yang mendapatkan suara 7 persen ke atas saja yang bisa menempatkan wakil di Senayan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas