Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Wanita Emas' Berencana Dirikan Parpol Baru

Salah satunya, yaitu wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Wanita Emas' Berencana Dirikan Parpol Baru
Warta Kota/Bintang Pradewo
Hasnaeni Moein 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft Undang-Undang-Undang Pemilu sedang dibahas di DPR RI.

Nantinya, jika disetujui dan disahkan Undang-Undang Pemilu itu menjadi payung hukum untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Terdapat sejumlah isu di draft Undang-Undang Pemilu tersebut.

Salah satunya, yaitu wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen ke 7 persen.

Bagaimana nasib partai politik terutama parpol baru yang akan berpartisipasi di kancah politik nasional?

Salah satu tokoh perempuan, Hasnaeni Moein, yang berjuluk "Wanita Emas", berencana mendirikan partai politik baru.

Baca: Tiga Ormas Pendiri Partai Golkar Sepakat Pembahasan RUU HIP Tidak Dilanjutkan

Baca: Siti Nur Azizah Terima KTA Partai Demokrat, Diserahkan Langsung Oleh AHY

Baca: Respons Politikus Partai Demokrat Sikapi Bebas Bersyarat Nazaruddin Dari Lapas Sukamiskin

Rekomendasi Untuk Anda

Partai yang akan diberi nama Partai Emas itu sedang dalam proses persiapan termasuk legal formal dan keanggotaan.

"Jika berjalan sesuai rencana, kehadiran Partai Emas akan diumumkan tahun 2021," kata dia, dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).

Menurut dia, pendirian partai baru itu bertujuan untuk menampung aspirasi dari masyarakat.

Untuk lambang, dipilih kepala harimau atau kepala macan sebagai simbol kepemimpinan yang kuat.

Sementara, logo partai berarti negara harus kuat dan rakyat sejahtera.

"Kami ingin rakyat sejahtera," tambahnya.

Untuk diketahui, Parliamentary Threshold menjadi salah satu isu di parlemen seiring rencana DPR menaikkan ambang batas dari 4 persen menjadi 7 persen.

Apabila, aturan PT yang tercantum di draft Undang-Undang Pemilu itu disahkan, maka hanya partai politik yang mendapatkan suara 7 persen ke atas saja yang bisa menempatkan wakil di Senayan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas