Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Akses ppdbsumbar2020.id untuk Daftar PPDB Sumbar 2020, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya

link ppdbsumbar2020.id merupakan alamat untuk Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Provinsi Sumatera Barat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Akses ppdbsumbar2020.id untuk Daftar PPDB Sumbar 2020, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya
Tangkap layar ppdbsumbar2020.id
Akses ppdbsumbar2020.id untuk Daftar PPDB Sumbar 2020, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya 

Persyaratan khusus:

- Tidak buta warna untuk SMK pada kompetensi keahlian tertentu

- Mengikuti tes minat dan bakat

Jalur Zonasi SMA

- Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan seleksi jarak terdekat rumah atau domisili ke sekolah dengan pembuktian KK atau surat keterangan domisili.

- Kuota Jalur zonasi Tahap 1 Maksimal 50% dari daya tampung.

- Calon peserta didik akan ter-Seleksi berdasarkan jarak terdekat ke Sekolah

Rekomendasi Untuk Anda

- Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.

- Peserta yang lulus Tahap 1 Zonasi SMA dapat mengikuti jalur prestasi

- Diberika satu kali ganti pilihan

Persyaratan Reguler SMK

Persyaratan umum:

- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili.

- Rata - rata nilai Rapor 5 Semester Mata Pelajaran

- Rata-rata Nilai Raport di konversi dengan angka akreditasi masing masing SMP / MTs

- Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.

- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester satu sampai dengan semester lima dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.

- Perbandingan 40% Rata-rata nilai rapor dan 60% nilai Test Minat Bakat

- Peserta yang lulus Tahap 1 Reguler SMK dapat mengikuti jalur prestasi

- Diberikan satu kali ganti pilihan

Persyaratan khusus:

- Test bakat dan minat khusus SMK (Syarat Wajib Masuk SMK)

- Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.

- Tidak bertato.

- Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).

- Tinggi badan minimal 155 untuk Laki-laki dan 150 untuk Perempuan khusus untuk pendaftar pada Kompetensi Keahlian: Teknik Kenderaan Ringan Otomotif, Teknik Alat Berat,Teknik Pemesinan, Teknik Listrik, Nautika Kapal Niaga, Nautika Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki), Teknik Kapal Niaga, Teknik Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki), Perhotelan dan Usaha Perjalanan Wisata.

Afirmasi dan Inklusi

Afirmasi:

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.

- Kuota jalur afirmasi adalah maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah

- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan : Kartu Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (PKH), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.

- Jalur Afirmasi tidak berlaku untuk jenjang pendidikan SMK.

Inklusif:

- Jalur Inklusi diperuntukkan untuk Jenjang Penidikan SMA dan SMK

- Bagi Pendaftar melalui jalur inklusi harus mencantumkan Hasil penilaian/Assesment

Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Kandung Guru

- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.

- Bagi Anak yang perpindahan tugas orang tua melampirkan Surat Pindah atau Surat Mutasi

- Untuk SMK hanya jalur Anak Kandung Guru, dengan dibuktikan dengan Dokumen berupa surat keterangan dari kepala sekolah

Jalur Prestasi

Prestasi Tahfizh:

- Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat tahfizh yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang

- Tahfizh Al-Qur'an minimal 2 Juz

- Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75

- Untuk Seleksi Tahfizh akan dilaksanakan oleh sekolah masing-masing

- Seleksi Tahfidz sertifikat 20% hasil tes 80%

Prestasi Non Akademik:

- Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Non Akademik pada diperoleh pada kejuaraan berjenjang resmi dan terjadwal di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional yang bersifat individu yang dibuktikan dengan Sertifikat

- Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75

Prestasi Akademik:

- Adalah Prestasi berdasarkan Akumulasi nilai rapor Semester 1-5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA

Informasi lebih lengkap silahkan kunjungi https://ppdbsumbar2020.id/.

(Tribunnews.com/Fajar)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas