Analisis Kriminolog soal Aksi Premanisme ala John Kei: Aksi Kriminal Tidak Peduli Hukum
Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Arthur Josias Simon memberikan analisisnya kenapa aksi premanisme masih eksis di tengah masyarakat.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Yusri menjelaskan saat ini sudah ada 30 orang, termasuk John Kei, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei.
"(Sebanyak) 30 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya dikutip dari siaran langsung Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (23/6/2020).
Yusri melanjutkan penjelasannya, selain ke-30 tersangka tersebut, pihak kepolisian juga masih memburu 3 orang lainnya.
Diduga ketiganya terlibat dalam kasus ini.
"Tiga lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang namanya sudah kita dapati semua."
"Ini berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP dan bukti yang ada. Kita sedang lakukan pengejaran," imbuhnya.
Baca: Sosok John Kei di Mata Tetangga: Orangnya Baik, Kalau Lewat Pasti Ucapkan Salam
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi aksi dua aksi penyerangan oleh kelompok John Kei pada hari yang sama, Minggu (21/6/2020).
Penyerangan pertama berlokasi di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 11.30 WIB.
Aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekitar 7 orang tersebut menewaskan 1 orang dengan sejumlah luka bacok.
Serta 1 orang lainnya mengalami luka di bagian tangan.
Penyerangan kedua terjadi di kediaman Nus Kei di Green Lake City, Cluster Australia No 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada pukul 12.25 WIB.
Mereka melakukan pengrusakan terhadap rumah yang ditempati Nus Kei.
Pintu rumah Nus Kei didobrak dan kaca jendela dipecahkan menggunakan barbel.
Selain itu, pelaku merusak ruang tamu dan kamar tidur menggunakan parang.