Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Kesampingkan Program Stunting di Masa Pandemik Covid-19
Praktis, kerugian ekonomi yang harus ditanggung akibat beban stunting juga signifikan dan berpengaruh
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
Kondisi ini juga membuat target penurunan angka stunting sebesar 14% pada tahun 2024 akan sulit tercapai.
“Yang jelas, Komisi IX DPR sudah menyetujui percepatan penanganan stunting diperluas ke 260 kabupaten/kota di tahun 2020 dari yang sebelumnya 160 kabupaten/kota pada tahun 2019. Ini wujud nyata dukungan politik DPR terhadap pemerintah,” jelasnya.
Politisi PAN ini mengaku, perhatian pemerintah dalam mengatasi stunting sudah memadai.
Hal ini tertuang dalam PerPres tentang strategi nasional percepatan penurunan stunting.
Disamping itu, juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013, tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi masyarakat Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah juga mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kedua program ini merupakan upaya promotif preventif dalam rangka menanggulangi berbagai masalah gizi dan kesehatan dan juga menjadi program andalan pemerintah untuk mencegah stunting serta penyakit yang lain termasuk Covid 19.
Namun masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan informasi gizi dengan baik.
“Secara umum penanganan stunting di sektor kesehatan berkontribusi sekitar 30%. Selebihnya melibatkan berbagai sektor di Kementerian dan Lembaga, yaitu ketahanan pangan, akses air bersih, sanitasi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan lainnya,” jelasnya.
Komisi IX DPR RI, ujar Intan, peduli dengan kondisi kesehatan rakyat.
Bentuk konkritnya, sikap politik DPR yang terus mendorong Pemerintah untuk merealisasikan Pasal 171 UU No 36/2009 tentang alokasi anggaran Kesehatan sebesar 5% dari APBN.
Saat ini, ujarnya alokasi anggaran untuk penanganan Kesehatan tahun 2020 sebesar Rp 132,2 triliun, naik dari alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp 123,1 triliun.
Namun anggaran tersebut tidak hanya dikelola oleh Kemenkes tapi juga K/L bidang kesehatan lainnya termasuk transfer ke daerah.
“Kami di Komisi IX DPR telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 360 Miliar untuk penguatan intervensi paket gizi, serta alokasi dana transfer daerah untuk penanganan stunting sebesar Rp 92,5 Miliar,” terangnya.
Lebih lanjut, Intan menerangkan DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk penanganan stunting yang melibatkan multi sektoral.
“Hal ini dibarengi dengan peningkatan kemampuan akses masyarakat terhadap bahan pangan terutama bagi masyarakat miskin harus diprioritaskan oleh pemerintah agar penyelesaian kasus stunting di Indonesia segera terjadi,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.