John Kei Perintahkan Pembunuhan Lewat Ponsel, Anggota Geng Kei Ternyata Punya Peran Masing-masing
Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para tersangka, pelaku juga diketahui setiap anggota Geng Kei punya peran masing-masing.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Puncaknya ketika John Kei cs berupaya mencari dan menghabisi Nus Kei pada Minggu siang.
Namun karena gagal menemukan Nus Kei, kelompok John Kei akhirnya menghabisi Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang.
Yustus adalah seorang anak buah Nus Kei.
"Jadi ini masalah pribadi, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP, ini setelah kami periksa HP para pelaku ini," kata Nana.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Baca: Nus Kei Datangi Makam Temannya yang Tewas, Sesalkan Sikap John Kei: Posisi Saya sebagai Orangtua
Baca: Jelang Diringkus Polisi, Ketua RT Curigai Sikap John Kei, Lakukan Hal Terduga Ini: Gak Kayak Biasa
Tunggu Koordinasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Kehakiman, sebagai pihak terkait dengan pembebasan bersyarat, masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian.
"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
John Kei mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019, setelah menghuni penjara di Nusakambangan sejak 2014.
Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019, tertanggal 23 Desember 2019.
John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI).
Setelah mengajukan kasasi, John Kei justru divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.
Rika mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah bimbingan dan pengawasan PK Bapas.
Hasil dari koordinasi dengan polisi akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
"Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa yang diberikan kepada John Kei," ujar Rika. (tribunnetwork/igm)