Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Jawa Timur 2020 Jalur Zonasi untuk SMA Telah Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Pendaftaran PPDB Jawa Timur 2020 melalui Jalur Zonasi untuk SMA telah dibuka sejak Senin, 22 Juni 2020. Simak cara daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pendaftaran PPDB Jawa Timur 2020 Jalur Zonasi untuk SMA Telah Dibuka, Simak Cara Daftarnya
https://ppdbjatim.net/
PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Timur - Pendaftaran PPDB Jawa Timur 2020 melalui Jalur Zonasi untuk SMA telah dibuka sejak Senin, 22 Juni 2020. 

Inklusi:

1. Melakukan pengambilan PIN dan sudah mempunyai PIN.

2. Mengakses laman ppdbjatim.net, kemudian memilih kota sesuai SMA pilihan pertama yang akan dituju.

3. Melakukan pendaftaran dengan PIN yang sudah didapatkan sesuai poin 1 dan tanggal lahir.

4. Memilih sekolah yang akan dituju sesuai ketentuan berikut pada menu pemilihan sekolah.

5. Mengunduh bukti pendaftaran pada menu Unduh Bukti.

6. Kriteria Pemeringkatan Jalur Zonasi SMA berdasarkan urutan Jarak Domisili Terdekat, Usia calon peserta didik yang lebih tua, dan Waktu Pendaftaran.

Pendaftaran PPDB Jawa Timur 2020 Jalur Zonasi(inklusi).
Pendaftaran PPDB Jawa Timur 2020 Jalur Zonasi(inklusi). (ppdbjatim.net)

Baca: Akses ppdbsumbar2020.id untuk Daftar PPDB Sumbar 2020, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya

Baca: Akses ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk Melihat Pengumuman Hasil PPDB Jabar 2020

Berita Rekomendasi

Berikut penjelasan mengenai Jalur Zonasi, dilansir Tribunnews.com dari ppdbjatim.net:

1. Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili.

2. Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.

3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.

4. Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi.

5. Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap Rombongan Belajar.

6. Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas