Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik RUU HIP, SBY: Saya Simpan Pendapat Saya agar Politik Tak Semakin Panas

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan tanggapan terkait polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polemik RUU HIP, SBY: Saya Simpan Pendapat Saya agar Politik Tak Semakin Panas
Tribunnews/Irwan Rismawan
Presiden Keenam RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menyampaikan pidato saat malam kontemplasi di kediamannya di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Malam Kontemplasi tersebut memperingati 18 tahun Partai Demokrat, 70 tahun Susilo Bambang Yudhoyono, dan 100 hari wafatnya Ibu Ani Yudhoyono. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memberikan tanggapan terkait polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Menurut SBY, dirinya mengikuti hiruk pikuk perdebatan soal RUU HIP

Tak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengaku telah membawa dan mengkaji RUU tersebut. 

SBY mengatakan, ia telah memiliki pendapat dan pandangan atas RUU itu. 

Baca: Jazuli Berencana Polisikan Penyebar Pemalsuan Tanda Tangan Fraksi PKS dalam Draf RUU HIP

Namun, saat ini ia memilih menyimpan pendapatnya itu agar politik tak semakin memanas. 

"Saya mengikuti hiruk pikuk sosial & politik seputar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Saya juga sudah membaca & mengkaji RUU tsb. Tentu ada pendapat & tanggapan saya. Namun, lebih baik saya simpan agar politik tak semakin panas *SBY*," tulis SBY di akun Twitternya, @SBYudhoyono, Selasa (23/6/2020). 

Tweet SBY soal RUU HIP
Tweet SBY soal RUU HIP (Twitter @SBYudhoyono)

SBY kemudian mengingatkan agar pembicaraan mengenai RUU HIP dilakukan secara hati-hati. 

BERITA TERKAIT

Pasalnya, hal itu berkaitan dengan ideologi dan dasar negara yang jika keliru dampaknya akan sangat besar.  

"Kita harus sungguh berhati-hati jika berpikir, berbicara & merancang sesuatu yg berkaitan dgn ideologi & dasar negara Pancasila. Apalagi jika menyentuh pula kerangka & sistem kehidupan bernegara. Kalau keliru, dampaknya sangat besar *SBY*," tulis SBY. 

Di akhir cuitannya, SBY mengungkapkan memposisikan ideologi haruslah tepat dan benar. 

Jangan sampai, lanjut SBY, hal itu berujung pada perpecahan bangsa. 

"Memposisikan ideologi harus tepat & benar. Ingat, proses "nation building" & "consensus making" yg kita lakukan sejak tahun 1945 juga tak selalu mudah. Jangan sampai ada "ideological clash" & perpecahan bangsa yg baru. Kasihan Pancasila, kasihan rakyat *SBY*," tulisnya. 

Presiden Tunda Pembahasan RUU HIP

Diketahui, RUU HIP sempat menjadi polemik. 

Atas polemik yang terjadi, pemerintah akhirnya memutuskan meminta DPR menunda pembahasan RUU tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, mengatakan telah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai pandangan mengenai RUU HIP.

Baca: Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Sejak 29 Mei 2020 Minta RUU HIP Dibatalkan

Setelah mendengarkan pandangan dan berbicara dengan berbagai pihak, menurut Mahfud, Presiden memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

"Sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut," kata Mahfud, Selasa (16/6/2020).

Presiden meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum membahas RUU yang menjadi polemik itu.

"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surpres, tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan pembahasan itu," katanya.

Selain aspek Prosedural, presiden juga menyoroti maslah substansi RUU tersebut.

Baca: Piagam Djakarta Vs RUU HIP

Presiden juga menyatakan Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

"Oleh sebab itu pemerintah tetap pada komitmen bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme, marxisme Itu merupakan satu produk hukum peraturan perundang undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas