KPK Isyaratkan Kasus Nurhadi Berkembang ke TPPU
Keterbukaan peluang penggunaan pasal TPPU terlacak setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berkembang dengan penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keterbukaan peluang penggunaan pasal TPPU terlacak setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun Tin Zuraida, istri Nurhadi.
"Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2020).
"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," ia menambahkan.
Baca: KPK Ultimatum Direktur PT HTK Hadiri Pemeriksaan Kasus Distribusi Pupuk
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mendesak KPK untuk mengenakan Nurhadi dengan pasal TPPU.
"Mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi Cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya TPPU yang kemungkinan besar telah dilakukan," ujar Haris lewat keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Haris meminta KPK menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU lantaran yang bersangkutan mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari kejahatan yang dilakukannya dan menyembunyikan hartanya melalui istrinya Tin Zuraida, anak, menantunya Rezky Herbiyono, serta orang kepercayaannya.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya, Ini Alasannya
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Lokataru, Haris menemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Di antaranya adalah tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit, dan delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD.
Kemudian 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah dan 12 jam tangan mewah seharga puluhan miliar rupiah.
"Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau," sebut Haris.
Haris mengaku menemukan indikasi kuat penggunaan nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya
Untuk diketahui, KPK telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik Nurhadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.