Pimpinan DPR Janji Usut Pengusul Pasal Trisila dan Ekasila Dalam RUU HIP
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjanji akan megusut usal-usul munculnya pasal trisila dan ekasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
DPR RI
Pimpinan DPR RI yang terdiri dari Aziz Syamsuddin (Golkar) , Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) dan Rahmat Gobel (Nasdem) menerima perwakilan Demonstrasi Aliansi Nasional Anti Komunisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Kedua, kata Maragarito, tidak adanya ajaran Bung Karno Pimpinan Besar Revolusi yang dikoreksi secara hukum, dan dinyatakan secara hukum.
Misalnya, tidak bisa dikembangkan, maka konsekuensi hukumnya tidak ada ajaran Bung Karno yang terlarang untuk dikembangkan. Konsekuensi ini menghasilkan kabut hitam tebal untuk dua hal.
"Bagaimana memastikan secara spesifik ajaran bung Karno? Bagaimana memastikan secara spesifik cara mengembangkannya? Ini adalah dua kabut tebalnya. Pada titik ini, beralasan untuk menempatkan RUU HIP sebagai cara mengembangkan ajaran Bung Karno. Cara yang kehebatannya terlegitimasi secara rapuh dengan hukum," katanya.