Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekomendasi Kementan dalam Kegiatan Kurban di Masa Pandemi

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
zoom-in Rekomendasi Kementan dalam Kegiatan Kurban di Masa Pandemi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
CEK KESEHATAN HEWAN KURBAN - Tim dokter hewan dan petugas lapangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, melakukan monitoring dan pemeriksaan hewan kurban jelang perayaan Idul Adha, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban, yang berada di kawasan Kedaung Wetan, Senin (22/6/2020). Kegiatan ini untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan kepada masyarakat di Kota Tangerang, sehat, layak konsumsi dan sesuai syariat Islam. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 H pada akhir Juli nanti. Kegiatan ini ditandai dengan pelaksanaan kurban.

Namun di saat masih terjadinya penularan COVID-19 di tengah masyarakat, Kementerian Pertanian mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan kurban.

Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca: Terungkap Cara Pria di Medan Habisi 2 Anak Tiri, Mengaku Sakit Hati Disebut Pelit

Baca: Penjual dan Pembeli di Pasar Loak Jatinegara Masih Banyak yang Tidak Pakai Masker

"Ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran COVID-19," tulis rekomendasi tersebut.

Di samping itu, Kementan juga merekomendasikan terhadap kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman COVID-19.

Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban. Aspek mitigasi menitikberatkan pada saat menjual hewan kurban dan pemotongannya.

Berita Rekomendasi

Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.

Sementara itu, kegiatan kurban membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain.

Selain itu, masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas