Sempat Tertunda, Tes SKB CPNS Digelar Akhir Agustus
Komisi II DPR RI sendiri menyetujui rencana BKN melanjutkan pelaksanaan SKB untuk seleksi CPNS formasi 2019.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS formasi tahun 2019 yang sempat tertunda akibat wabah virus corona di Indonesia akan kembali dilanjutkan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Hari Wibisana, mengatakan, proses
seleksi akan dilanjutkan pada akhir Agustus 2020.
”Jadwal SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) rencana dilakukan pada akhir Agustus 2020 hingga awal Oktober, atau setelah ujian seleksi sekolah kedinasan selesai,” kata Bima saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (23/6).
Seleksi CPNS formasi tahun 2019 seharusnya selesai pada Mei 2020 lalu. Namun,
karena pandemi Covid-19, Panselnas memutuskan SKB CPNS ditunda sementara
sampai kondisi memungkinkan.
Baca: Belajar Dari Pandemi Covid-19, CPNS Tahun Ini akan Dijuruskan Rekrut ASN Profesional
Adapun ujian Seleksi Kompetensi Dasar telah dimulai 27 Januari dan berakhir 10 Maret 2020.
Bima menuturkan, dilanjutkannya lagi proses seleksi CPNS 2019 ini akan tetap
mengedepankan protokol kesehatan ketat.
Jadwal yang disebutkannya kali ini juga tetap memantau situasi COVID-19 ke depannya.
Selain itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga akan berkonsultasi dengan Gugus Tugas COVID-19 pusat dan daerah terkait diadakannya penyelenggaraan SKB.
"Panselnas akan tetapkan lokasi ujian yang meminimalisir pergerakan peserta, karena potensi pergerakan peserta kemungkinan bisa lintas kabupaten/kota, provinsi, atau bahkan harus ke Jakarta," kata Bima.
Baca: BPK RI Bantah Adanya Dugaan Diskriminasi CPNS Penyandang Disabilitas
Saat ini, pihaknya sedang membuat Surat Edaran baru terkait mekanisme lanjutan
seleksi CPNS berdasarkan aturan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan.
"BKN sedang menyiapkan Surat Edaran Kepala BKN terkait mekanisme seleksi dengan computer assisted test (CAT) yang mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID sesuai keputusan Menkes tentang panduan pencegahan di tempat kerja perkantoran," ucapnya.
Komisi II DPR RI sendiri menyetujui rencana BKN melanjutkan pelaksanaan SKB untuk
seleksi CPNS formasi 2019.
Baca: Galau Tak Dilantik, Gaji di Bawah UMP & Tak Dapat Tunjangan Padahal CPNS di Palembang Setahun Kerja
Dalam pelaksanaannya, Komisi II DPR RI menyatakan
pelaksanaan SKB CPNS dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
"Komisi II DPR RI mendukung Kementerian PAN RB dan BKN melaksanakan SKB
CPNS Tahun 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua
Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat kerja
dengan Kemenpan RB dan BKN di Kompleks Parlemen Senayan.
Doli menerangkan protokol kesehatan diterapkan sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum untuk pencegahan dan pengendalian (covid-19).
"Ini agar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2019 dapat berjalan lancar dan aman dan aman dari potensi penularan Covid-19," kata Doli.
Komisi II juga meminta agar Kementerian PAN RB dan BKN dapat menjamin bahwa
penyederhanaan materi SKB pada tes penerimaan CPNS Tahun 2019 tidak berakibat
pada penurunan kualitas, kapabilitas, dan profesionalisme ASN.
Selain itu, Komisi II DPR juga meminta Kementerian PAN RB dalam menetapkan alokasi formasi CPNS
benar-benar memperhatikan kebutuhan instansi pusat/daerah serta disesuaikan dengan kondisi dan situasi terkini. (tribun network/sen/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.