10 Ribu Seniman Dapatkan Dana Apresiasi dari Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan pendataan terhadap seniman yang akan mendapatkan dana apresiasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan pendataan terhadap seniman yang akan mendapatkan dana apresiasi.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan dalam pendataan ini pihaknya dibantu oleh Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi data para seniman yang terdampak pandemi Covid-19.
"Pendataan gelombang pertama sudah selesai ya. Terus kita sisir ada banyak KTP double. Nah itu sudah dibersihkan datanya. Dicek juga KTP ke Kemendagri karena begitu prosesnya," ujar Hilmar dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/6/2020).
Baca: Kemendikbud Siapkan Modul Pembelajaran untuk Siswa yang Belajar di Rumah
Para peserta telah dihubungi balik oleh pihak Kemendikbud melalui berbagai media komunikasi.
Tercatat 10 ribu seniman telah mengkonfirmasi balik kepada pihak Kemendikbud.
"Terus dari situ sudah kirim email dan kita kontak balik terus kita kirim pesan whatsaap kepada mereka yang ada di dalam daftar itu. Sekitar 10 ribu sudah menjawab," kata Hilmar.
Dirinya menegaskan bahwa dana tersebut bukan bantuan melainkan dana apresiasi dari pemerintah.
Baca: Kemendikbud Bakal Luncurkan Aturan Syuting dan Pementasan Selama New Normal
Hilmar juga mengungkapkan bahwa dana tersebut telah ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan kepada para seniman.
"Itu sudah ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan. Jadi tidak lewat kami langsung, dari kas negara ke masing-masing," kata Hilmar.
Meski begitu, Hilmar mengaku tidak mengetahui jumlah persis besaran dana yang diberikan tersebut.
Kemendikbud Bakal Luncurkan Aturan Syuting dan Pementasan Selama New Normal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih mengkaji aturan soal pelaksanaan syuting maupun pementasan yang sesuai protokol kesehatan.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan kemungkinan besar aturan tersebut akan diterbitkan pada pekan depan.