ICW Minta Dewas Selidiki Siapa Pemilik Helikopter yang Ditumpangi Ketua KPK Firli Bahuri
Kurnia meminta didalami apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berpekara atau tidak saat ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki lebih jauh mengenai helikopter mewah yang ditumpangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut Firli Bahuri diduga telah melanggar kode etik menyusul beredarnya foto Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6/2020).
Kurnia menilai tindakan Firli Bahuri tersebut diduga melanggar Kode Etik KPK pada bagian integritas yang melarang pegawai atau pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme.
"Sehingga, Dewan Pengawas (Dewas) harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
Kurnia mengingatkan, Firli pernah tersandung dugaan pelanggaran etik saat menjabat Deputi Penindakan KPK karena diduga bertemu pihak yang sedang berpekara di KPK.
“Sedari awal memang ICW sudah berpandangan bahwa Komjen Firli Bahuri tidak tepat menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. Selain karena prestasi KPK yang sangat minim, tindakan yang bersangkutan pun kerap diwarnai dengan ragam kontroversi,” kata Kurnia.
Kembali mengenai helikopter.
Menurut Kurnia, apabila helikopter berjenis Eurocopte tipe EC 130 T2 itu adalah fasilitas dari pihak tertentu, kuat diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
"Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami dua hal. Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, dan apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu," ujarnya.
KPK, lanjut Kurnia juga diminta mendalami apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berpekara atau tidak saat ini.
“Jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” imbuh Kurnia.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran etik Filri Bahuri ini ke Dewan Pengawas KPK.
MAKI turut melampirkan foto-foro Filri dan foto Tung Desem Waringin yang pernah menumpang helikopter jenis yang sama dengan nomor registrasi PK-JTO.
Dewas KPK pun sudah angkat bicara. Dewas menyatakan telah menerima laporan tersebut sehingga perlu ditelaah lebih jauh.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Merujuk Pasal 37B ayat 1 huruf d UU KPK, Haris memastikan pihaknya menindaklanjuti aduan itu.
"Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris.