Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Baru UTBK-SBMPTN 2020, Dilaksanakan pada Kondisi New Normal, Berikut Penjelasannya

Kebijakan Baru untuk UTBK-SBMPTN 2020, Dilaksanakan pada Kondisi New Normal, Berikut Penjelasannya!

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kebijakan Baru UTBK-SBMPTN 2020, Dilaksanakan pada Kondisi New Normal, Berikut Penjelasannya
Kompas.com
Informasi UTBK-SBMPTN 2020(https://ltmpt.ac.id/). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kebijakan baru UTBK-SBMPTN 2020 yang akan dilaksanakan pada saat Kondisi Normal Baru (New Normal).

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 pada kondisi normal baru (new normal) harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut sesuai dengan Siaran Pers Nomor: 09/sipers/ltmpt/VI/2020 yang telah diterbitkan dan disetujui oleh Ketua LTMPT, Mohammad Nasih.

Selain itu, pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN dan mendapatkan izin sari Satgas Covid di masing-masing daerah.

Berdasarkan arahan Dirjen Dikti Kemdikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi resiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara, maka disampaikan beberapa kebijakan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi.

- Sesi 1: pukul 09.00 - 11.15 Waktu Setempat.

Berita Rekomendasi

- Sesi 2: pukul 14.00 - 16.15 Waktu Setempat.

Jeda waktu selama 2 jam 45 menit, digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.

Baca: Jadwal Baru UTBK-SBMPTN 2020, Tes Dilakukan 2 Tahap & Dimulai 5 Juli 2020, Ini Rinciannya

Baca: UTBK-SBMPTN 2020 Bakal Digelar Dalam Dua Gelombang

2. Tes UTBK dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni:

- Tahap 1: tanggal 5 - 14 Juli 2020.

- Tahap 2: tanggal 20 - 29 Juli 2020.

Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020.

3. Peserta yang masih berada (berdomisili) di luar provinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan serta Pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan hal lain, akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan di daerah setempat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas