Kebijakan Baru UTBK-SBMPTN 2020, Dilaksanakan pada Kondisi New Normal, Berikut Penjelasannya
Kebijakan Baru untuk UTBK-SBMPTN 2020, Dilaksanakan pada Kondisi New Normal, Berikut Penjelasannya!
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Simak kebijakan baru UTBK-SBMPTN 2020 yang akan dilaksanakan pada saat Kondisi Normal Baru (New Normal).
Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 pada kondisi normal baru (new normal) harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.
Hal tersebut sesuai dengan Siaran Pers Nomor: 09/sipers/ltmpt/VI/2020 yang telah diterbitkan dan disetujui oleh Ketua LTMPT, Mohammad Nasih.
Selain itu, pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN dan mendapatkan izin sari Satgas Covid di masing-masing daerah.
Berdasarkan arahan Dirjen Dikti Kemdikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi resiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara, maka disampaikan beberapa kebijakan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi.
- Sesi 1: pukul 09.00 - 11.15 Waktu Setempat.
- Sesi 2: pukul 14.00 - 16.15 Waktu Setempat.
Jeda waktu selama 2 jam 45 menit, digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.
Baca: Jadwal Baru UTBK-SBMPTN 2020, Tes Dilakukan 2 Tahap & Dimulai 5 Juli 2020, Ini Rinciannya
Baca: UTBK-SBMPTN 2020 Bakal Digelar Dalam Dua Gelombang
2. Tes UTBK dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni:
- Tahap 1: tanggal 5 - 14 Juli 2020.
- Tahap 2: tanggal 20 - 29 Juli 2020.
Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020.
3. Peserta yang masih berada (berdomisili) di luar provinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan serta Pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan hal lain, akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan di daerah setempat.
Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang memenuhi persyaratan.
4. Kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes akan dilaksanakan oleh pihak LTMPT dan Pusat UTBK PTN, dan nantinya akan diinformasikan kepada seluruh peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.
5. Peserta melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Baru melalui portal LTMPT
Peserta diminta untuk login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Baru.
Sementara itu, untuk waktu pencetakan Katu Peserta Baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LTMPT.
Waktu Pelaksanaan:
Batch - 01 : 05-14 Juli 2020 (Sesuai Jadwal)
Batch - 02 : 20-19 Juli 2020 (Penundaan Jadwal)
Cadangan : 29 Juli - 2 Agustus 2020 (Dilakukan apabila terjadi situasi yang mendesak)
Penjadwalan tersebut disesuaikan dengan nomor urut peserta UTBK.
Baca: Jadwal Baru UTBK-SBMPTN 2020, Berikut Protokol Pelaksanaan bagi Peserta
Baca: UTBK-SBMPTN 2020 Dilaksanakan dengan Kondisi Normal Baru, Berikut Kebijakannya
Jadwal Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 per-hari:
Sesi pertama
Pukul 09.00 - 09.05 WIB Peserta Masuk Ruang Ujian
Pukul 09.05 - 09.25 WIB Pemeriksaan Identitas Dokumen
Pukul 09.25 - 09.30 WIB Latihan
Pukul 09.30 - 11.15 WIB Tes Potensi Skolastik (PTS)
Sesi kedua
Pukul 14.00 - 14.05 WIB Peserta Masuk Ruang Ujian
Pukul 14.05 - 14.25 WIB Pemeriksaan Identitas Dokumen
Pukul 14.25 - 14.30 WIB Latihan
Pukul 14.30 - 16.15 WIB Tes Potensi Skolastik (PTS)
Perluasan Layanan
Perluasan layanan diterapkan untuk memudahkan peserta yang mendaftar di luar kota dan kesulitan untuk pergi ke tempat tes.
1. Terdapat 74 pusat UTBK yang tersebar, dan beberapa pusat UTBK telah bekerja sama dengan Mitra PTS maupun SMA/SMK sebagai tempat penyelenggara UTBK.
2. Pusat UTBK dapat bekerjasama dengan SMA/SMK di daerah untuk melayani peserta yang tidak dapat hadir ke Pusat UTBK karena sesuatu hal, di antaranya:
- Berada di luar provinsi
- Berada di daerah dengan status zona merah
- Pusat UTBK di zona merah
3. Peserta dari luar provinsi dan atau kabupaten/kota yang karena status daerahnya maupun karena ketentuan tidak mungkin hadir mengikuti ujian di pusat UTBK akan DIJADWAL ULANG dan DIRELOKASI ke SMA/SMK Mitra (UNBK) yang memenuhi persayaratan.
4. Pusat UTBK menetapkan SMA/SMK mana yang dijadikan sebagai mitra pelaksanaan UTBK.
5. Jumlah dan lokasi SMA/SMK Mitra disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pusat UTBK.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.