Kejagung RI Bakal Sita Aset dari Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya
Hari menambahkan korporasi tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 12,157 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI akan mulai melakukan proses penyitaan aset terhadap 13 korporasi manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain menyita aset 13 korporasi itu, Kejagung juga bakal mulai menyita aset pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017-2020 yang berinisial FH.
"Semua aset atau barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana itu penyidik tentu akan melakukan penyitaan-penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Hari menambahkan korporasi tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 12,157 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Namun demikian, pihaknya masih belum menetapkan pengelola perusahaan tersebut menjadi tersangka.
Baca: 13 Perusahaan Manajer Investasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
"Tadi kan kerugian yang sudah disebut (BPK, Red) akan dibedakan Rp 16,81 triliun dari jumlah itu ternyata yang Rp 12,157 triliun ada di korporasi, berarti kan sisanya untuk yang lain berarti kan diduga korporasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020). Kali ini, mereka menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).
"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapakan tersangka baru. Dalam perkara dugaan tipikor penyalahgunaan di PT asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," kata Hari.
Rinciannya, korporasi dengan inisial DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM. Menurut Hari, korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.
"Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan, korporasi tersebut terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.
"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tadi penyidik juga menyangkakan dugaan TPPU," pungkasnya.