Kejagung RI Bakal Sita Aset dari Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya
Hari menambahkan korporasi tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 12,157 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Pejabat OJK Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, mereka juga menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan satu tersangka baru yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017 hingga sekarang yang berinisial FH.
"1 orang tersangka dari OJK. Atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai kepala departemen pengawasan pasal modal II periode 2014-2017. Yang bersangkutan diangkat sebagai deputi komisioner pengawasan pasar modal II periode 2017-sekarang," kata Hari saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).
Ia mengatakan tersangka memiliki peran dalam jabatannya sebagai pejabat OJK dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggungjawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya. Termasuk perbuatan yang dilakukan para tersangka yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan Jiwasraya," jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, pelaku belum dilakukan proses penahanan.
"Sementara FH belum ditahan. Dia masih berada di Jakarta," pungkasnya.