Prajurit dan PNS TNI Terima Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Disersi, Asusila, Narkotika, dan LGBT
Dandy menyampaikan bahwa anggota TNI wajib mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prajurit dan PNS Puspen TNI menerima penyuluhan hukum dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penyuluhan Hukum Babinkum TNI, Kolonel Chk Ahmad Dandy di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (25/6/2020).
Pada kesempatan tersebut, Prajurit dan PNS Puspen TNI mendapatkan materi penyuluhan hukum antara lain tentang Tindak Pidana Disersi, Tindak Pidana Asusila, Narkotika, dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender)
Dalam sambutannya Dandy menyampaikan bahwa anggota TNI wajib mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Baca: Ketua KPK sebut Program Kartu Prakerja Belum Timbulkan Kerugian Negara
Dandy menyampaikan Hukuman diberikan kepada anggota TNI sebagai bentuk penegakan disiplin dan peringatan yang harus dipegang teguh oleh anggota TNI, agar tidak melakukan pelanggaran.
“Tidak ada anggota TNI yang kebal hukum atau tidak mengikuti peraturan yang berlaku, karena status anggota TNI dan warga sipil adalah sama dihadapan hukum,” kata Dandy dalam keterangan resmi Puspen TNI yang disampaikan Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman pada Kamis (25/6/2020).
Dandy juga mengatakan, jika ada anggota TNI yang punya permasalahan dengan hukum jangan ragu-ragu menghubungi Babinkum TNI, karena bantuan hukum bagi anggota TNI adalah salah satu bentuk kesejahteraan.
Prajurit dan PNS Puspen TNI sangat antusias pada saat menerima penyuluhan hukum, yang ditunjukan dengan partisipasi aktif peserta dalam tanya jawab tentang aplikasi penegakkan hukum dilingkungan TNI.
Semua pertanyaan tersebut pun dapat dijawab dengan baik oleh narasumber.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI Kolonel Inf I Ketut Murda dan para Kabid Puspen TNI dan Personel Puspen TNI.