Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1 Juli 2020, Polri Gelar Pembuatan SIM Gratis Bagi Warga Kelahiran 1 Juli, Ini Caranya

Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 1 Juli 2020, Polri Gelar Pembuatan SIM Gratis Bagi Warga Kelahiran 1 Juli, Ini Caranya
dok tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). 1 Juli 2020, Polri Gelar Pembuatan SIM Gratis bagi Warga Kelahiran 1 Juli, Ini Caranya 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi masyarakat yang belum memiliki SIM.

Polri akan menggelar program pembuatan SIM gratis pada Rabu, 1 Juli 2020.

Momen ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-74 yang diperingati setiap 1 Juli.

Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca: Polri Gelar Program Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Baca: Cara Dapat SIM Gratis dari Polri pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya

Namun, masyarakat tetap harus membayar biaya uji kesehatan yang berlaku normal.

Adapun syarat dan tata cara untuk mendapatkan SIM gratis dari Porli, tergantung dari masing-masing kantor kepolisian.

Selain itu, tidak untuk semua masyakarat alias ada syarat dan ketentuannya.

Berita Rekomendasi

Berikut cara dan syarat mendapatkan SIM gratis 1 Juli sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Polda Metro Jaya

SIM gratis dari Polda Metro Jaya
SIM gratis dari Polda Metro Jaya (korlantas.polri.go.id)

Polda Metro Jaya misalnya yang akan memberikan layanan SIM gratis bagi warga Jakarta kelahiran 1 Juli.

Istimewanya, pelayanan SIM gratis tak hanya untuk pembuatan SIM baru, tapi juga perpanjangan SIM yang akan melewati batas masa berlaku.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Polda Metro Jaya menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk untuk menghadirkan layanan SIM gratis.

Layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara gratis hanya untuk SIM A dan SIM C.

Adapun persyaratan mendapat SIM gratis dari Polda Metro Jaya, pemohon membawa E-KTP asli dan fotokopi; lulus tes kesehatan; lulus ujian teori & praktik (SIM Baru); dan membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas