Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1 Juli 2020, Polri Gelar Pembuatan SIM Gratis Bagi Warga Kelahiran 1 Juli, Ini Caranya

Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 1 Juli 2020, Polri Gelar Pembuatan SIM Gratis Bagi Warga Kelahiran 1 Juli, Ini Caranya
dok tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). 1 Juli 2020, Polri Gelar Pembuatan SIM Gratis bagi Warga Kelahiran 1 Juli, Ini Caranya 

Polres Bangka Tengah juga tak mau ketinggalan menggelar program SIM gratis baik pembuatan SIM baru atau perpanjangan.

SIM gratis akan diberikan pada warga yang lahir pada 1 Juli.

"Pemohon harus lahir pada 1 Juli dibuktikan dengan menunjukkan e-KTP, surat keterangan sehat, surat lulus ujian serta praktik uji SIM," ujar Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, AKP Toni Susanto.

Selain itu, ia juga harus lulus di setiap tes untuk mendapatkan SIM.

Dengan demikian, pemohon tetap harus mengikuti semua tahapannya dan lulus di setiap tesnya.

"Jika memang dianggap belum layak, maka SIM-nya belum bisa kita terbitkan, hanya yang lulus di semua tahapan yang SIM-nya bisa kita terbitkan," jelasnya.

Pendaftaran layanan SIM gratiss telah dibuka sejak 10 Juni hingga 26 Juni 2020.

Berita Rekomendasi

4. Polda Jatim

Selain itu, wilayah Jawa Timur juga menggelar program SIM gratis.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji mengatakan, program SIM gratis di wilayah Jatim juga akan diadakan pada 1 Juli 2020.

“Program ini serentak akan diadakan di seluruh Indonesia pada 1 Juli mendatang,” kata Adithya.

Dikutip dari Kompas.com, selain yang lahir pada 1 Juli, masyarakat yang bisa memanfaatkan program SIM khusus ini, juga melaksanakan proses perpanjangan SIM A dan C mulai 14 Juni hingga 3 Juli 2020.

Untuk mekanisme pelayanannya, Adhitya mengatakan, setiap peserta atau masyarakat yang sudah memenuhi syarat lahir 1 Juli juga harus melengkapi sejumlah persyaratan lainnya.

Mekanisme penerbitan SIM sesuai SOP yaitu dengan melengkapi kelengkapan administrasi sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas