Anggota Komisi III Desak Kapolri Usut Pelaku dan Dalang Pembakaran Bendera PDIP
Wayan menyakini bahwa peristiwa pembakaran bendara itu telah direncanakan dengan baik.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta, mendesak Kapolri mengusut tuntas dan menangkap pelaku serta dalang dibalik aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi masa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
“Aksi tersebut memiliki indikasi kuat memecah kehidupan bangsa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan yang sangat tinggi, mengingat PDI Perjuangan adalah partai pemenang pemilu dengan jumlah pemilih yang banyak diseluruh wilayah NKRI ini,” kata Wayan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Wayan yang merupakan politikus PDI Perjuangan mengaku khawatir adanya aktor intelektual yang sengaja berniat melakukan perpecahan kehidupan bangsa, dengan mengadu domba PDI Perjuangan dengan pihak lain.
Baca: Polda Metro Jaya Belum Terima Laporan Terkait Pembakaran Bendera PDIP
Selain itu, Wayan menyakini bahwa peristiwa pembakaran bendara itu telah direncanakan dengan baik.
“Indikasi kearah adanya unsur kesengajaan melalui perencanaan yang matang dapat dilihat secara kasat mata. Peserta aksi sudah membawa atribut bendera macam-macam termasuk bendera dengan simbol palu arit dalam aksi," ujarnya.
"Dari mana mereka mendapatkan atribut bendara-bendera itu jika tidak sengaja membawa atau bahkan diindikasikan sengaja memproduksinya sendiri,” sambung Wayan.
Menurutnya, konstitusi memang memberikan hak asasi kepada warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Dalam kehidupan demokrasi tidak ada larangan untuk melakukan aksi demontrasi, namun kebebasan dalam demokrasi itu dibatasi oleh ketentuan undang-undang.
“Sistem demokrasi yang kita anut ini tidak berdiri sendiri, namun dibarengi dengan konsep nomokrasi (negara hukum). Jadi kebebasan demokrasi itu tetap harus berjalan beriringan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi batasan perbuatan sebagai wujud Negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28J UUD 1945,” kata Wayan.
Wayan sendiri meyakini polisi mampu mengusut, mencari, dan menangkap pelaku serta dalang kalau memang ada dan diyakini menjadi otak juga donatur dana dibalik aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan itu.
“Ketegasan pihak kepolisian akan memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga berpengaruh signifikan untuk mencegah tindakan yang sama berulang pada waktu yang lain," tuturnya.
"Ketegasan polisi juga akan memberikan rasa keadilan dan kenyamanan kepada pihak korban yang akan menjalar kepada munculnya rasa adil, aman, dan nyaman pada masyarakat secara luas," tutur Wayan.