Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Dewas Terkait Helikopter, Ini Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena penggunaan helikopter milik swasta untuk perjalanan pribadinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dilaporkan ke Dewas Terkait Helikopter, Ini Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri
(Dokumentasi/MAKI)
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). 

Sejumlah foto helikopter dengan nomor registrasi PK-JTO dipampang di laman perusahaan yang beralamat di Cyber Park Lippo Karawaci, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Di dalam keputusan pimpinan KPK, jelas diatur Ketua KPK dilarang menerima bantuan dari siapapun.

Pengaturan mengenai kode etik pimpinan KPK sudah termaktub di dalam keputusan pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK/02/2004.

Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin-poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK. 

Seperti yang tercantum di Pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan.

Keempat poin tersebut yakni: 

1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan

Berita Rekomendasi

2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK

3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK

4. Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun

Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya. 
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas