Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Ungkap Peran 13 Korporasi Dalam Kasus Jiwasraya: Terlibat Goreng Menggoreng Saham

Febri Adriansyah mengungkapkan peran 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Ungkap Peran 13 Korporasi Dalam Kasus Jiwasraya: Terlibat Goreng Menggoreng Saham
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Febri Adriansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah mengungkapkan peran 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Febri, kontruksi hukum penetapan 13 korporasi tersebut sebagai tersangka lantaran diduga jadi tempat bermain dalam penempatan saham gorengan Jiwasraya.

"Yang jelas (Kontruksi Hukumnya, Red) saham goreng menggoreng yang melibatkan mereka-mereka ini," kata Febri di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).

Baca: Terduga Pelaku Skandal Korupsi Jiwasraya Terus Bertambah, Fakhril HIlmi Jadi Tersangka Baru

Dia menuturkan ada dugaan transaksi investasi saham yang mengarah langsung kepada 13 perusahaan manajer investasi tersebut.

"Jadi mereka terkait langsung dalam transaksi investasi Jiwasraya," jelasnya.

Selain menjerat terkait tindak pidana korupsi, dia mengatakan pihaknya juga menjerat koroporasi tersebut dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Terduga Pelaku Skandal Korupsi Jiwasraya Terus Bertambah, Fakhril HIlmi Jadi Tersangka Baru

Berita Rekomendasi

"TPPU ada dua. Dalam bentuk masuk transaksi ke perusahaan manajer investasi, kemudian transaksi sahamnya itu terus berjalan. Nah itu yang ditelusuri," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020). Kali ini, mereka menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).

Baca: 13 Manajer Investasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapakan tersangka baru. Dalam perkara dugaan tipikor penyahgulanaan di PT asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," kata Hari.

Rinciannya, korporasi dengan inisial DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM. Menurut Hari, korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.

"Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari mengatakan, korporasi tersebut terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas