Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kirim Surat ke Ketua MA, Harifin Tumpa: Setop Panggil Hakim 'Yang Mulia'

Menurut Harifin, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan seorang hakim di pengadilan dipanggil dengan sebutan 'Yang Mulia'.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kirim Surat ke Ketua MA, Harifin Tumpa: Setop Panggil Hakim 'Yang Mulia'
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa. 

Harifin menjelaskan, di masyarakat dan media sosial sudah ramai dibicarakan adanya instruksi untuk menyebut hakim dengan sebutan 'Yang Mulia'.

Sedangkan predikat 'Yang Mulia' bagi hakim dianggap tidak mencerminkan antara kenyataan dan perbuatan yang mereka lakukan.

"Kami memohon maaf bahwa usulan atau kesimpulan kami ini tidak bersifat mutlak. Hanya sebagai keprihatinan kami sebagai para pensiunan atas adanya pendapat masyarakat yang bersifat sindiran yang dikaitkan dengan sebutan/sapaan 'Yang Mulia' kepada para hakim, tetapi di dalam kenyataannya masih banyak hakim yang dalam memeriksa dan memutus perkara belum mencerminkan sikap 'Yang Mulia," kata Harifin.

"Atau seperti kata pepatah 'jauh panggang dari api'. Sehingga menimbulkan berbagai pembahasan yang bersifat sindiran yang sebenarnya tidak layak diterapkan kepada rekan-rekan hakim kita," imbuhnya.

Di sisi lain kata Harifin, para hakim yunior juga sering kali memanggil para purnawirawan hakim agung dengan 'Yang Mulia'.

Hal itu justru membuat ia dan pensiun hakim merasa tidak enak dan risih.

Baca: KontraS Minta Majelis Hakim Beri Pertimbangan Hukum Cari Aktor Intelektual Penyerangan Novel

Baca: Soal Kasus Novel, Tuntutan JPU Bukan Akhir dari Hukuman Pidana, Hakim yang Menentukan

"Karena sebenarnya sudah tidak tepat dan pantas lagi, karena kami semua sudah purnabakti," sambung mantan Ketua MA yang purnabakti pada 2012 itu.

BERITA REKOMENDASI

Dari berbagai uraian itulah, KKPHA dan Perpahi mengusulkan agar Mahkamah Agung RI sebagai lembaga tertinggi peradilan mempelajari dan mempertimbangkan lebih lanjut apakah sebutan atau penggunaan 'Yang Mulia' bagi para hakim dalam persidangan masih perlu untuk diteruskan atau tidak.

"Terlepas dari pertimbangan Pimpinan Mahkamah Agung RI, sebutan/sapaan bagi para hakim seperti halnya sebutan bagi Bapak Presiden dan Para Menteri dengan sebutan 'Yang Terhormat Bapak/Ibu Hakim'," kata Harifin.(tribun network/gle/dod/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas