Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI: Perlu Dibuat Protokol Penanganan Anak yang Terlibat Aksi Unjuk Rasa

Belakangan ini, dia melihat, fenomena pelibatan anak oleh orang dewasa dalam berbagai isu yang terjadi di Indonesia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPAI: Perlu Dibuat Protokol Penanganan Anak yang Terlibat Aksi Unjuk Rasa
YouTube KompasTV
Komisioner KPAI Putu Elvina 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina, menilai penting sebuah protokol penanganan anak yang melakukan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi.

Belakangan ini, dia melihat, fenomena pelibatan anak oleh orang dewasa dalam berbagai isu yang terjadi di Indonesia.

Pertama, aksi unjuk rasa berkaitan dengan penolakan hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang digelar di sekitar gedung Bawaslu RI, pada Mei 2019.

Kedua, aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan revisi UU KPK  di sekitar gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada September 2019.

Baca: Wanita di India Ini Melahirkan di Ladang Terbuka, Bayinya Diseret Hewan Buas saat Dia Pingsan

“Perlu dirancang protokol baku dalam penanganan anak dalam aksi demo yang mengedepankan hak anak,” kata dia, pada seri dialog publik dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Jumat (26/6/2020).

Dia melihat, tidak ada aturan baku yang menjadi pedoman bagi petugas untuk menindak anak yang terlibat aksi penyampaian pendapat.

“Padahal tahun lalu, kita tahu tidak hanya polisi, tetapi tentara. Tidak ada protokol penanganan. Pentingnya membuat protokol baku yang bisa diimplementasikan semua orang sehingga bisa menjadi protokol baku untuk anak,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Dia mengkhawatirkan timbulnya risiko apabila tidak ditetapkan protokol penanganan.

Dia menguraikan, risiko itu dapat berupa ancaman keamanan, kehilangan nyawa, mengalami kekerasan fisik dan psikis, dan menghilang.  

“Protes bisa menimbulkan kekerasan, perlu perlindungan khusus dalam undang-undang dan panduan yang berkaitan dengan protes,” kata dia.

Nantinya, kata dia, protokol itu akan menjadi pedoman penanganan anak yang mengikuti aksi unjuk rasa.

Penerapan protokol itu diberlakukan untuk semua stakeholder terkait anak. Selama ini, kata dia, hanya ada surat edaran yang sifatnya parsial dan terbatas.

“Pendekatan lebih aman, terbuka lebar kalau sama-sama melihat sampai sejauh mana bahasan peran masing-masing. Sehingga upaya pencegahan anak di aksi demo bisa dihindari. Upaya perlindungan dan pencegahan penyiksan yang bisa diterapkan oleh pihak terkait,” ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas