Panduan Sembelih Hewan Kurban di Tengah Pandemi oleh Kementan, Penerapan Kebersihan dan Sanitasi
Berikut aturan di dalam Surat Edaran (SE) pelaksaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi yang dikeluarkan oleh Kementan.
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengatur sejumlah prosedur bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan kurban guna meminimalisir adanya potensi penyebaran Covid-19.
Melalui Kementerian Pertanian (Kementan), pemerintah merasa aturan tersebut berguna untuk menghindari potensi adanya kasus penyebaran Covid-19 yang meluas di tengah masyarakat.
Prosedur atau aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Selain praktik jual beli hewan kurban, SE tersebut juga mengatur penyesuaian saat kegiatan pemotongan hewan kurban pada masa kenormalan baru atau new normal.
Adapun sejumlah penyesuaian yang diatur di dalam kegiatan pemotongan hewan kurban adalah sebagai berikut: