Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Sembelih Hewan Kurban di Tengah Pandemi oleh Kementan, Penerapan Kebersihan dan Sanitasi

Berikut aturan di dalam Surat Edaran (SE) pelaksaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi yang dikeluarkan oleh Kementan.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Panduan Sembelih Hewan Kurban di Tengah Pandemi oleh Kementan, Penerapan Kebersihan dan Sanitasi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
CEK KESEHATAN HEWAN KURBAN - Tim dokter hewan dan petugas lapangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, melakukan monitoring dan pemeriksaan hewan kurban jelang perayaan Idul Adha, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban, yang berada di kawasan Kedaung Wetan, Senin (22/6/2020). Kegiatan ini untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan kepada masyarakat di Kota Tangerang, sehat, layak konsumsi dan sesuai syariat Islam. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengatur sejumlah prosedur bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan kurban guna meminimalisir adanya potensi penyebaran Covid-19.

Melalui Kementerian Pertanian (Kementan), pemerintah merasa aturan tersebut berguna untuk menghindari potensi adanya kasus penyebaran Covid-19 yang meluas di tengah masyarakat.

Prosedur atau aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Selain praktik jual beli hewan kurban, SE tersebut juga mengatur penyesuaian saat kegiatan pemotongan hewan kurban pada masa kenormalan baru atau new normal.

Adapun sejumlah penyesuaian yang diatur di dalam kegiatan pemotongan hewan kurban adalah sebagai berikut:

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas