Terkait Pembakaran Bendera PDIP, Pakar Hukum Pidana Menilai Hanya sebagai Simbol Penolakan RUU HIP
Pembakaran bendera partai PDI Perjuangan dalam aksi demo penolakan RUU HIP, pakar hukum pidana menilai hanya sebagai simbol tak setuju.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakir menilai pembakaran bendera milik PDI Perjuangan oleh para demonstran hanya sebagai simbol penolakan terkait Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (25/6/2020).
Pembakaran diketahui terjadi saat massa melakukan demonstrasi menolak RUU HIP.
Baca: Polda Metro Jaya Belum Terima Laporan Terkait Pembakaran Bendera PDIP
Demo diadakan pada Rabu (24/6/2020) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Mudzakir menilai, pembakaran bendera hanya sebagai pelampiasan emosi para demonstran.
Sehingga menurutnya, aksi itu tidak ada maksud untuk menghina bendera maupun partai.
"Sebagai lampiasan emosi maka membakar bendera gitu ya, oleh sebab itu membakar bendera itu bukan bermaksud menghina bendera," terang Mudzakir.
Mudzakir menjelaskan apabila menolak RUU HIP maka seolah emosi juga dilimpahkan pada PDI Perjuangan.
Di mana diduga orang-orang dibalik gagasan atau ide terkait RUU HIP berasal dari partai tersebut.
Konsep Trisila dan Ekasila yang menjadi sorotan dalam RUU HIP ditemukan dalam visi misi PDI Perjuangan.
Sehingga adanya RUU HIP mendapatkan respon negatif dari publik.
Baca: Usut Pembakaran Bendera PDIP, Ketua Komisi III DPR Dijadwalkan Bertemu Kapolda Metro Jaya
Baca: Bendera PDIP Dibakar Massa, Ketua PA 212: Tidak Usah Lebay
Ia juga menyampaikan, pembakaran bendera partai hanya merupakan simbol penolakan terkait RUU HIP.
Sehingga Mudzakir mengungkapkan aksi para demonstran beberapa waktu lalu itu tak termasuk dalam kategori penghinaan.
"Luapan bahwa kalau menolak HIP itu seolah emosinya juga harus dilontarkan pada PDI Perjuangan," jelas Mudzakir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.