Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Pembakaran Bendera PDIP, Pakar Hukum Pidana Menilai Hanya sebagai Simbol Penolakan RUU HIP

Pembakaran bendera partai PDI Perjuangan dalam aksi demo penolakan RUU HIP, pakar hukum pidana menilai hanya sebagai simbol tak setuju.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Terkait Pembakaran Bendera PDIP, Pakar Hukum Pidana Menilai Hanya sebagai Simbol Penolakan RUU HIP
Tribunnews/Herudin
Ratusan kader PDI Perjuangan melakukan demonstrasi di depan kantor Polisi Resort (Polres) Metro Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020). Aksi tersebut sebagai respon dari pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan sejumlah peserta demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan DPR Rabu (24/6/2020) kemarin. - Pembakaran bendera partai PDI Perjuangan dalam aksi demo penolakan RUU HIP, pakar hukum pidana menilai hanya sebagai simbol tak setuju. 

Tak hanya itu, kejadian pembakaran juga dirasa sudah direncanakan oleh demonstran dengan menyiapkan bendera PDI Perjuangan.

Dengan demikian, pihak PDI Perjuangan akan meminta ketegasan hukum yang berlaku sesuai kejadian tersebut.

Eriko pun meminta agar kasus ini bisa diselesaikan hingga tuntas.

"Tetapi kami memang menengarai bahwa ini disengaja, sudah dipersiapkan," jelas Eriko.

"Dan ini tentu akan kita minta proses hukum yang berlaku di negara kita dan juga diselidiki sampai tuntas," tambahnya.

Eriko menyayangkan sikap demonstran melakukan pembakaran bendera partai saat demo.

Ia mengatakan apabila ada hal yang tidak sesuai bisa disampaikan menggunakan cara yang baik.

Berita Rekomendasi

Para demonstran bisa menyampaikan pendapat mereka ke perwakilan rakyat di DPR.

DPP PDI Perjuangan juga menilai aksi pembakaran bendera telah mencoreng kehormatan partai.

"Karena kalau memang ada hal-hal yang tidak cocok atau sesuai 'kan bisa disampaikan dalam di DPR ada," pungkas Eriko.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas