Terkait Pembakaran Bendera PDIP, Pakar Hukum Pidana Menilai Hanya sebagai Simbol Penolakan RUU HIP
Pembakaran bendera partai PDI Perjuangan dalam aksi demo penolakan RUU HIP, pakar hukum pidana menilai hanya sebagai simbol tak setuju.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
Tak hanya itu, kejadian pembakaran juga dirasa sudah direncanakan oleh demonstran dengan menyiapkan bendera PDI Perjuangan.
Dengan demikian, pihak PDI Perjuangan akan meminta ketegasan hukum yang berlaku sesuai kejadian tersebut.
Eriko pun meminta agar kasus ini bisa diselesaikan hingga tuntas.
"Tetapi kami memang menengarai bahwa ini disengaja, sudah dipersiapkan," jelas Eriko.
"Dan ini tentu akan kita minta proses hukum yang berlaku di negara kita dan juga diselidiki sampai tuntas," tambahnya.
Eriko menyayangkan sikap demonstran melakukan pembakaran bendera partai saat demo.
Ia mengatakan apabila ada hal yang tidak sesuai bisa disampaikan menggunakan cara yang baik.
Para demonstran bisa menyampaikan pendapat mereka ke perwakilan rakyat di DPR.
DPP PDI Perjuangan juga menilai aksi pembakaran bendera telah mencoreng kehormatan partai.
"Karena kalau memang ada hal-hal yang tidak cocok atau sesuai 'kan bisa disampaikan dalam di DPR ada," pungkas Eriko.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.