Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluh Kesah Pengusaha Perikanan soal Pengurusan SKP

Nilanto Perbowo menyebut durasi pengurusan SKP sudah dipangkas dari tujuh hari menjadi tiga hari.

Editor: Sanusi
zoom-in Keluh Kesah Pengusaha Perikanan soal Pengurusan SKP
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat membersihkan sisik ikan di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020). Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajak warga untuk banyak mengonsumsi ikan sehat bermutu untuk melawan virus corona. Kandungan nutrisi pada ikan seperti seng, asam lemak omega 3, DHA, Vitamin A, D, B6 dan B12 pada ikan dapat menguatkan sistem kekebalan tubuh. Tribunnews/Jeprima 

"Kalau dari pemerintah bilang tiga hari, diusahakan konsisten. SKP bisa jadi 10 hari saja kami sudah senang. Karena kalau satu bulan, selama itu otomatis kami tidak bisa ekspor. Tunggu selesai semua baru bisa ekspor," ujar Andi.

Andi berharap, pemerintah memikirkan masalah lamanya pengurusan sertifikasi.

"Saya rasa kalau ada dua organisasi yang mengurus hal ini, ya pengaruh juga pada prosesnya," kata dia.

Guru Besar Sekolah Bisnis IPB Syamsul Maarif mengatakan penyebab lamanya proses pembuatan SKP karena birokrasi yang terlalu panjang dan yang mengeluarkan adalah dinas daerah yang sifatnya hanya koordinatif.

"Kalau SKP yang menerbitkan BKIPM atau diintegrasikan dengan HACCP akan lebih cepat prosesnya," kata Syamsul.

Menurut Syamsul, kalau masalah ini tidak segera diselesaikan akan menghambat pergerakan produk perikanan domestik dan ekspor yang berakibat pada perlambatan pengembangan perikanan nasional.

Kalau proses pembuatan SKP terintegrasi dengan HACCP di BKIPM, ia yakin akan lebih cepat selesai.

Berita Rekomendasi

"Artinya SKP yang sekarang dikerjakan PDS dan didelegasikan ke dinas daerah diserahkan saja ke BKIPM yang dapat dikerjakan UPT BKIPM di daerah, sehingga lebih efisien dan efektif serta mempercepat pelayanan," tutup Syamsul.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas